PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Polemik dugaan penggunaan dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Banyuasin berbuntut panjang. Konflik internal salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah itu kini berujung aksi saling lapor ke aparat penegak hukum.
Anggota DPRD Banyuasin, Agus Rijanto, resmi melaporkan mantan calon wakil bupati (cawabup) Banyuasin berinisial ANR ke SPKT Polda Sumatera Selatan atas dugaan Prasangka palsu, pada Senin (23/02/2026). Laporan tersebut dilayangkan menyusul adanya tudingan terkait penggunaan dana pilkada yang dinilai mencemarkan nama baik pelapor.
Agus Riyanto melalui Kuasa hukumnya Idasril Tanjung menegaskan, tuduhan yang diarahkan kepada klaennya tidak berdasar dan telah merugikan nama baik secara pribadi maupun politik.
“Apa yang dilaporkan oleh saudara ANR terhadap Klaen kami sebagai tim sukses adalah fitnah. Klaen kami dipercayakan memegang 6 Desa itu telah dilaksanakan. Bahkan klain kami telah telah mengeluarkan dana yang tidak sedikit sekitar Rp90 juta untuk melakukan kegiatan yang melibatkan sebagai 7.000 orang yang dihadiri langsung bakal calon bupatinya saatnya,” kata Idasril saat di konfirmasi Redaksi Catatanjurnalist.com, Selasa (24/02/2026).
“Ada kesepakatan dari ANR akan memberikan upah uang lelah setiap Koordinator, tapi nyata-nya apa yang di janjikan tidak dipenuhi. Namun Klain kami menerima sekitar Rp 18 juta yang kemudian diserahkan kepada para koordinator di lapangan, ada foto dokumentasi semuanya,” jelas Idasril.
Adanya tudingan yang di laporkan ke Polres Banyuasin yang menyebutkan Klaen kami melakukan penggelapan dana kampanye terkait tugas yang ia jalan, padahal tugas tersebut telah dijalankan dan diselesaikan. menyikapi hal itu kami melaporkan pelapor ke Polda Sumatera dengan laporan dugaan pasal 438 KUHP No.1 Tahun 2023 tentang tindak pidana prangkaan palsu.
“Persoalan ini kami laporkan ke Polda Sumatera Selatan dengan laporan pasal 438 KUHP No.1 Tahun 2023 dugaan Prasangkaan palsu. Klain kami merasa terdzolimi selama satu tahun terakhir akibat hal tersebut,” tutur Idasril.
“Sejumlah orang yang kami laporkan dalam persoalan tersebut, antara lain Eks Calon Wakil Bupati Banyuasin saudara ANR dan beberapa orang lainnya,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan dana kampanye seharusnya diselesaikan secara internal maupun melalui mekanisme yang berlaku, bukan dengan menyebarkan pernyataan yang dinilai merugikan pihak lain tanpa bukti kuat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, ANR yang di konfirmasi Redaksi Catatanjurnalist.com melalui nomor Whatapss +62 811 XXX X62 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini menambah daftar dinamika politik pasca-Pilkada di Banyuasin yang masih menyisakan ketegangan di antara sejumlah pihak. Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan yang mencuat dan mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik.(Red)












