MEDAN, Catatan Jurnalist — Kasus kekerasan seksual yang dialami EZ, anggota Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SERBUNDO) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sawit (KBS), mendorong munculnya desakan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di industri perkebunan sawit.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Seminar Internasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit yang digelar KBS bersama International Palm Oil Workers (IPOW) di Medan, 19 Agustus 2026. Forum tersebut juga diikuti FNV dari Belanda secara daring.
Ketua GAPKI Bidang Pengembangan SDM sekaligus Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Chairman & Founder WISPO, Sumarjono Saragih, menegaskan dukungan terhadap proses penegakan hukum dan pemenuhan keadilan bagi korban EZ.
Menurutnya, penyelesaian kasus harus dilakukan secara serius. Namun, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penanganan satu kasus, melainkan harus menjadi bahan evaluasi untuk membangun sistem perlindungan pekerja yang lebih kuat.
“GAPKI mendukung penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Namun, kita tidak boleh berhenti pada kasus. Ini harus menjadi pelajaran untuk memperkuat pencegahan agar tidak terulang,” ujar Sumarjono dalam keterangan resmi, Kamis (20/8/2026).
Ia menilai penyelesaian kasus secara hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan sistem perlindungan pekerja. Hal itu penting agar persoalan individual tidak berkembang menjadi stigma terhadap seluruh industri sawit.
Komite Gender Harus Diperkuat
Sumarjono mengatakan GAPKI sebelumnya telah menerbitkan Panduan Perlindungan Pekerja Perempuan pada 2021. Salah satu instrumen yang ditekankan dalam panduan tersebut adalah keberadaan Komite Gender di lingkungan perusahaan.
Menurutnya, Komite Gender tidak boleh hanya menjadi struktur formal. Keberadaannya harus benar-benar berfungsi sebagai bagian dari sistem pencegahan, edukasi, dialog, mekanisme pengaduan hingga perlindungan pekerja.
“Komite Gender sangat penting. Oleh karena itu, keberadaannya harus terus disosialisasikan, dihidupkan dan diperkuat di perusahaan-perusahaan sawit,” tegasnya.
Kasus yang terjadi di Sumatera Utara, lanjut Sumarjono, menjadi momentum untuk memperluas penerapan panduan perlindungan pekerja perempuan sekaligus memperkuat mekanisme pencegahan di lapangan.
GAPKI juga membuka peluang membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari serikat pekerja, pemerintah, organisasi perempuan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga sertifikasi hingga pemangku kepentingan lainnya.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat edukasi, menyediakan kanal pengaduan yang aman, memastikan perlindungan korban serta membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi martabat dan kesetaraan pekerja.
“Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi prioritas. Kita tidak boleh hanya hadir setelah kekerasan terjadi. Kita harus hadir sebelum kekerasan terjadi,” kata Sumarjono.
Ia menambahkan, penguatan Komite Gender juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keberlanjutan sosial industri sawit.
Dengan demikian, industri sawit tidak hanya dituntut berkelanjutan dari sisi ekonomi dan lingkungan, tetapi juga harus mampu menciptakan ruang kerja yang aman, setara dan bermartabat bagi pekerja perempuan.















