Gubernur NTT Lantik 7 Komisioner KPID 2026–2029, Fokus Perangi Hoaks dan Konten Negatif

Nusa Tengga Timur, Catatan Jurnalist  – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT untuk masa jabatan 2026–2029. Pelantikan digelar di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) NTT, Senin (30/3/2026) malam.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 125/KEP/HK/2026. Tujuh komisioner yang diambil sumpahnya yakni Aurora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Salukh, Trisna Liliyani Dano, Yohanes A.R. Teme, Ichsan Arman, dan Frederikus Royanto Bau.

Dalam sambutannya, Gubernur menegaskan peran strategis KPID dalam menjaga kualitas penyiaran di tengah derasnya arus informasi digital. Ia menekankan pentingnya independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan tugas pengawasan.

“KPID memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga etika serta kualitas informasi bagi masyarakat. Konten siaran harus tetap berpihak pada kepentingan publik, baik melalui radio maupun televisi,” ujarnya.

Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran KPID periode 2022–2025 atas kontribusi mereka dalam menjaga iklim penyiaran di NTT.

Selain itu, ia menyoroti maraknya penyebaran hoaks dan fitnah di media sosial yang dinilai semakin meresahkan. Ia bahkan menyinggung adanya laporan akun media sosial ke Polda NTT oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebagai bukti keseriusan persoalan tersebut.

“Jika sudah sampai dilaporkan oleh Kajari, ini menunjukkan masalah yang serius. Saya minta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap akun-akun penyebar fitnah dan hoaks. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Gubernur turut mengajak insan pers untuk berperan aktif membantu KPID dan aparat dalam menertibkan informasi yang tidak bertanggung jawab.

Ke depan, Pemerintah Provinsi NTT mendorong KPID menghidupkan kembali lembaga penyiaran yang tidak aktif, khususnya di wilayah perbatasan. Sinergi dengan Balai Monitor (Balmon) Kementerian Kominfo juga diharapkan dapat mempercepat proses perizinan penyiaran.

Tak kalah penting, Gubernur mengingatkan perlunya perlindungan anak di era digital. Ia menegaskan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengorbankan tumbuh kembang generasi muda.

“Kita ingin anak-anak NTT tumbuh menjadi generasi unggul, bukan menjadi korban dari dampak negatif teknologi. Di sinilah peran KPID untuk menyehatkan dunia penyiaran,” pungkasnya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda NTT, pimpinan DPRD Provinsi NTT, jajaran perangkat daerah, tim seleksi calon anggota KPID, serta perwakilan Komisi Informasi Provinsi NTT.

Laporan : Haman Hendrikus

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *