BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan distribusi sabu di sebuah gudang di Desa Margo Mulyo, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga operasi tangkap tangan.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (23), seorang pelajar/mahasiswa asal Desa Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, serta SJ (29), petani pekebun warga Desa Perajen, Kecamatan Banyuasin I.
Keduanya diduga menjalankan aktivitas distribusi narkotika jenis sabu secara bersama-sama di gudang tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebanyak 45 paket sabu dengan berat bruto total mencapai 15,60 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu bal plastik klip, satu kotak warna biru, satu kaleng lem aibon, lima plastik klip tambahan, satu lembar tisu, serta dua unit telepon genggam milik tersangka.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan pemasok narkotika.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan Pasal 132 terkait permufakatan jahat dilakukan karena kedua tersangka diduga memiliki keterkaitan peran dalam aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan bersama-sama.
Kapolres Banyuasin Risnan Aldino menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat transaksi maupun distribusi narkotika.
“Gudang di Muara Padang ini diduga dijadikan lokasi distribusi narkotika dan berhasil kami ungkap. Dua tersangka dari wilayah berbeda yang beroperasi bersama menunjukkan adanya indikasi jaringan lintas daerah. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan jaringan narkotika lintas wilayah menjadi perhatian serius jajaran Polda Sumsel.
“Polda Sumsel terus memperkuat koordinasi antarsatuan dan antarwilayah dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika. Pengungkapan oleh Polres Banyuasin ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas,” ujarnya.













