JAKARTA, Catatan Jurnalist – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,6 miliar dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Penyitaan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Uang tersebut diserahkan PT CNI kepada penyidik pada Jumat, 28 Agustus 2026. Selanjutnya, uang hasil penyitaan dititipkan ke Rekening Pemerintah pada Bank Mandiri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara.
“Tujuan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi bukan semata-mata berorientasi penindakan, tidak hanya kepada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola pascapenindakan,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara tersebut, PT CNI diketahui merupakan perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang pada 2017–2019 mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Namun, Kejagung menemukan persoalan karena perusahaan tersebut disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), meski telah memperoleh rekomendasi ekspor.
Penyidik juga menduga adanya pengaturan hasil pengujian kadar nikel yang dilakukan bersama penyelenggara negara untuk memenuhi persyaratan ekspor.
Tak hanya itu, Kejagung menduga kegiatan ekspor tersebut menggunakan dokumen yang tidak sah.
“Pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah melakukan ekspor nikel secara tidak sah, yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp401,6 miliar.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025. Sprindik tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.
Kejagung memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik kini tengah melengkapi alat bukti sekaligus mengonstruksikan rangkaian peristiwa pidana untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut,” tegas Saiful.
Dengan penyitaan ratusan miliar rupiah tersebut, Kejagung menegaskan pengusutan dugaan korupsi tata kelola nikel tidak berhenti pada penyitaan aset. Penyidik masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.












