PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Palembang hingga 7 Agustus 2026 baru mencapai Rp840,70 miliar atau 42,81 persen dari target Rp1,963 triliun.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Palembang masih harus mengejar sekitar Rp1,123 triliun hingga akhir tahun 2026.
Kondisi ini mendapat perhatian serius Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro. Ia meminta Pemerintah Kota Palembang, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), segera melakukan langkah konkret untuk mengejar target penerimaan.
Menurut Andreas, capaian 42,81 persen pada awal Agustus harus menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Jangan sampai target yang telah ditetapkan dalam APBD hanya menjadi angka di atas kertas.
“42,81 persen di bulan Agustus itu harus menjadi alarm keras. Pemerintah Kota tidak boleh hanya mengatakan target akan tercapai, tetapi harus menunjukkan bagaimana Rp1,123 triliun yang masih tersisa itu akan dikejar,” kata Andreas, Senin (10/08/2026).
Berdasarkan laporan Bapenda, sejumlah jenis pajak bahkan masih mencatat realisasi di bawah 35 persen. PBB-P2 baru mencapai 25,81 persen, Pajak Reklame 24,52 persen, BPHTB 32,30 persen dan pajak parkir 33,70 persen.
Andreas menilai rendahnya realisasi tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan angka. Pemerintah harus segera mengidentifikasi penyebabnya, mulai dari pendataan wajib pajak, tingkat kepatuhan, penagihan hingga pengawasan.
“Pertanyaannya sederhana, potensi pajaknya memang kecil, wajib pajaknya belum terdata, kepatuhannya rendah, penagihannya lemah atau pengawasannya yang tidak maksimal? Ini harus dijawab secara terbuka,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan Pemkot Palembang agar tidak menjadikan masyarakat sebagai sasaran utama untuk meningkatkan penerimaan daerah. Menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu mengoptimalkan potensi pajak yang sudah ada.
“Jangan rakyat terus yang dibebani. Kejar dulu potensi yang belum tergali, wajib pajak yang belum masuk sistem, tunggakan yang belum tertagih dan potensi kebocoran yang harus ditutup,” ujarnya.
Pajak Reklame Jadi Sorotan
Salah satu sektor yang menjadi perhatian Andreas adalah Pajak Reklame. Hingga 7 Agustus 2026, realisasinya baru mencapai 24,52 persen dari target Rp73,15 miliar.
Padahal, menurut Andreas, keberadaan reklame dan media promosi terlihat semakin banyak di berbagai kawasan Kota Palembang.
“Kita melihat reklame tumbuh di berbagai sudut kota. Ada billboard, videotron dan berbagai media promosi. Tetapi penerimaannya baru 24,52 persen. Ini harus diaudit dari sisi potensi, pendataan dan pengawasannya,” tegasnya.
Andreas juga meminta adanya sinkronisasi data antara Bapenda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani perizinan usaha, bangunan, reklame maupun aktivitas ekonomi lainnya.
Menurutnya, integrasi data menjadi penting untuk memastikan seluruh objek pajak yang memiliki potensi penerimaan benar-benar masuk dalam sistem pemerintah daerah.
Jangan Sampai Ganggu Ruang Fiskal
Andreas mengingatkan rendahnya realisasi PAD berpotensi mempersempit ruang fiskal Pemkot Palembang. Jika target pendapatan tidak tercapai sementara belanja tetap berjalan sesuai rencana, tekanan terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan publik akan semakin besar.
“Jangan sampai PAD gagal tetapi belanja jalan terus. Kalau pendapatan tidak tercapai, ruang fiskal akan semakin sempit. Yang akhirnya terdampak bisa program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” katanya.
Karena itu, Andreas meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Bapenda segera menyampaikan skenario fiskal hingga akhir tahun.
“Kami di Banggar membutuhkan angka yang jelas. Berapa target realistis sampai Desember 2026, berapa potensi yang belum tertagih, berapa piutang dan langkah apa yang dilakukan untuk mengejar kekurangan Rp1,123 triliun itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Andreas menyebut tidak seluruh sektor pajak mengalami persoalan yang sama. Sejumlah jenis pajak justru telah mencatat realisasi cukup baik.
Hingga 7 Agustus 2026, pajak jasa perhotelan telah mencapai 66,80 persen, PBJT makanan dan minuman 60,92 persen, PBJT tenaga listrik PLN 59,22 persen serta pajak kesenian dan hiburan 54,77 persen.
“Jangan semua dipukul rata. Yang sudah 60 persen lebih kita pertahankan. Yang masih 20 sampai 30 persen harus dibedah. Ada apa di belakang angka itu?” ujarnya.
Lima Langkah Percepatan PAD
Sebagai anggota Banggar, Andreas mendorong Pemkot Palembang menyusun langkah percepatan PAD yang terukur hingga akhir tahun, antara lain:
- Pemerintah diminta membuat peta potensi pajak berdasarkan kecamatan dan sektor usaha. Dengan demikian, penetapan target tidak hanya mengacu pada angka historis, tetapi juga mempertimbangkan potensi riil di lapangan.
- Memperkuat pengawasan dan rekonsiliasi data wajib pajak, terutama sektor PBB-P2, BPHTB, reklame, parkir, hotel, restoran dan hiburan.
- Memperluas digitalisasi transaksi dan sistem monitoring secara real time untuk mengurangi potensi kebocoran sekaligus meningkatkan transparansi penerimaan.
- Melakukan audit potensi terhadap wajib pajak dengan kontribusi besar melalui pencocokan data perizinan usaha, transaksi, objek pajak dan pembayaran pajak.
- Melakukan evaluasi secara rutin, baik mingguan maupun minimal bulanan, terhadap jenis pajak yang realisasinya masih jauh dari target.
Andreas menegaskan Fraksi PDI Perjuangan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan DPRD Kota Palembang.
Menurutnya, waktu untuk melakukan koreksi masih tersedia. Namun, pemerintah tidak boleh menunda langkah perbaikan.
“Agustus adalah waktunya melakukan koreksi, bukan waktunya mencari alasan. Kalau pemerintah serius, sekarang harus bergerak,” katanya.
Ia menegaskan PAD bukan sekadar angka dalam dokumen APBD, tetapi merupakan salah satu indikator kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“PAD bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. PAD adalah kemampuan nyata pemerintah membiayai kebutuhan rakyat. Karena itu setiap potensi yang hilang, setiap pajak yang tidak tertagih dan setiap kebocoran harus menjadi perhatian serius,” pungkas Andreas.
Andreas menutup dengan pesan tegas agar pemerintah tidak hanya mengejar pencapaian secara administratif.
“Jangan sampai target PAD hanya bagus di atas kertas, tetapi kosong di kas daerah.”














