Kejari Palembang Periksa 69 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lampu Jalan Dishub

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan serta pengadaan solar cell pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Intelijen M. Ali Rizza dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Achmad Arjansyah Akbar, SH., MH., M.Si., mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.

“Penyidikan telah kami laksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan. Saat ini kami terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut,” kata Ali Akbar dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).

Kasus yang disidik meliputi proyek pemeliharaan lampu penerangan jalan di sejumlah titik di Kota Palembang serta dugaan korupsi pengadaan solar cell pada Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Kota Palembang dan rumah salah satu pihak berinisial DR di kawasan Jakabaring pada 29 Juni 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara. Seluruh dokumen kemudian disita berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang sebagai bagian dari alat bukti penyidikan.

Hingga saat ini, Kejari Palembang telah memeriksa sebanyak 69 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat dan pegawai Dishub Kota Palembang, penyedia jasa, pelaksana pekerjaan, anggota DPRD Kota Palembang, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui proyek tersebut.

Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, di antaranya ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli pemerintahan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta ahli teknik mekanikal.

Tim ahli juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap 2.934 titik lampu jalan dan 129 boks panel untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Ali Akbar menegaskan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih fokus melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen bekerja secara profesional dan sangat berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang cukup sesuai KUHAP, sehingga hak asasi setiap orang tetap terlindungi dan tidak terjadi kriminalisasi,” tegasnya.

Ia memastikan Kejari Palembang akan menuntaskan penyidikan perkara tersebut sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *