PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam sistem distribusi semen di PT Semen Baturaja (Persero) Tbk yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam keterangan pers yang digelar pada Senin (9/2/2026), tim penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiga tersangka tersebut yakni MJ yang merupakan mantan Direktur Pemasaran sekaligus Direktur Keuangan PT Semen Baturaja, DP selaku mantan Direktur Keuangan, serta DJ yang menjabat Direktur Utama PT KMM dari pihak swasta.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pembiaran dan manipulasi prosedur distribusi semen untuk menguntungkan PT KMM. Perusahaan swasta tersebut diketahui ditunjuk sebagai distributor tanpa melalui proses seleksi teknis maupun administrasi sesuai standar operasional perusahaan (SOP).
Selain itu, jajaran direksi saat itu juga diduga memindahkan jaringan distribusi milik anak perusahaan PT Semen Baturaja ke luar provinsi. Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang bagi PT KMM untuk menguasai pasar distribusi semen di wilayah Sumatera Selatan.
Permasalahan semakin kompleks ketika PT KMM diketahui terus menunggak pembayaran kepada perusahaan. Meski demikian, manajemen tetap membuka akses distribusi dan diduga melakukan manipulasi sistem plafon kredit serta memberikan fasilitas penjadwalan ulang (reschedule) piutang secara berulang.
Akibat praktik tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp74.375.737.624.
Wakil Kepala Kejati Sumsel menegaskan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya membersihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari praktik korupsi dalam tata kelola perusahaan.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap praktik-praktik yang merusak tata kelola perusahaan negara. Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa hukum hadir untuk menindak penyalahgunaan wewenang, khususnya di tubuh BUMN seperti PT Semen Baturaja,” tegasnya.
Ia menambahkan, perusahaan pelat merah seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“PT Semen Baturaja seharusnya memberikan kontribusi maksimal bagi daerah, bukan menjadi ladang korupsi bagi oknum tertentu. Langkah tegas ini dilakukan untuk menyelamatkan aset negara sekaligus memberikan efek jera,” ujarnya.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 34 orang saksi guna mendalami aliran dana dalam kasus tersebut.
Tersangka DJ selaku Direktur Utama PT KMM telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni MJ dan DP, belum memenuhi panggilan penyidik dan akan segera dijadwalkan pemeriksaan ulang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara serta denda. (Ril)











