Kejati Sumsel Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp219,7 Miliar dari Direktur PT BSS dan PT SAL

PALEMBANG, Catatan Jurnalist  – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Ario Apriyanto Gopar, Kasi Penyidikan M. Fajrin, dan Kasi Penerangan Hukum Iwan Setiadi, menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam rilis yang digelar pada Kamis sore (18/6/2026).

Dalam keterangannya, Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kembali menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 dari Wilson Sutantio melalui kuasa hukumnya.

Wilson diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak tahun 2016 hingga saat ini serta Direktur PT SAL sejak tahun 2011 sampai sekarang.

Ketut menjelaskan, penitipan dana tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel. Menurutnya, capaian tersebut menjadi langkah signifikan dalam proses penegakan hukum, mengingat total kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 triliun.

“Penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka dan pemberian sanksi pidana, tetapi juga harus mampu mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada negara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa upaya pengembalian kerugian negara merupakan bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sehingga hasil yang diperoleh dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan pembangunan.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *