PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Richard Cahyadi (RC), kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Selasa (28/4/2026).
Kali ini, RC yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Muba, tersandung kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara korupsi proyek pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi serta informasi lokal desa pada Dinas PMD Muba.
Selain Richard Cahyadi, Kejati Sumsel juga menetapkan Ridwan Said (RS), seorang oknum advokat, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, SH, MH, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan intensif.
“Sebumnya keduanya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, telah ditemukan cukup bukti sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Usai penetapan tersebut, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Lebih lanjut, Kajati mengungkapkan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yakni dengan menyusun skenario untuk mengarahkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada tim penyidik.
“Para saksi dikumpulkan dan diarahkan agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, sehingga menghambat proses pengungkapan perkara,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.













