MAGETAN, Catatan Jurnalist — Ketua DPRD Magetan, Suratno, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020–2024 dengan nilai mencapai Rp242 miliar, Kamis (23/04/2026).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Usai status hukumnya diumumkan, Suratno tampak menangis saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Dalam penyelidikan, Suratno diduga berperan sebagai pengendali utama alur dana hibah, mulai dari tahap perencanaan hingga pencairan. Dana pokir tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah (OPD) guna menampung aspirasi dari 45 anggota DPRD.
Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pola penyimpangan yang terstruktur. Proses penyaluran hibah disebut telah dikendalikan sejak awal, sehingga pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya.
Dana aspirasi yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat diduga justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah pihak.
Saat dibawa menuju mobil tahanan, Suratno terlihat menunduk, menangis, dan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media.
Ia bersama lima tersangka lainnya kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Magetan untuk menjalani proses penahanan lebih lanjut.














