SOLO, Catatan Jurnalist — Persoalan tanah adat dan tanah ulayat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menjadi salah satu perhatian DPC Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Muba. Persoalan tersebut bahkan dibawa dalam silaturahmi dengan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di kediaman pribadinya di Solo.
Ketua DPC PMPB Muba Daniel Firmansyah mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan sejumlah persoalan masyarakat Muba, khususnya terkait hutan desa, tanah adat dan tanah ulayat.
Menurut Daniel, persoalan tersebut tidak hanya dirasakan satu desa, tetapi berkaitan dengan sejarah dan keberadaan masyarakat adat di sejumlah wilayah Muba.
“Salah satu permasalahan umum ini adalah tentang hutan-hutan yang ada di desa, khususnya tanah ulayat dan lain sebagainya,” ujar Daniel, Sabtu (15/8/2026).
Ia menjelaskan, secara sejarah Kabupaten Muba memiliki 15 marga. Namun, keberadaan sejumlah tanah adat atau tanah ulayat yang menjadi bagian dari sejarah masyarakat adat kini menghadapi persoalan setelah adanya perubahan status lahan menjadi hutan negara maupun kawasan hutan.
“Memang secara sejarah, sebetulnya Muba ini diketahui ada 15 marga. Mulai dari marga yang terdekat dari kami yakni Marga Tungkal Ulu, Bayat, Lalan yang sampai sekarang tanah adat atau tanah ulayatnya ini hilang,” katanya.
Menurut Daniel, perubahan status lahan tersebut berdampak terhadap hak masyarakat adat. Karena itu, PMPB Muba berupaya mencari solusi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku.
“Ini yang kami bawa untuk mencari solusi. Karena secara umum 15 marga di Kabupaten Muba ini tanah ulayat atau tanah adat ini hilang. Tanpa kita kejar melalui DPC PMPB Muba dan tanpa kita cari solusi, saya kira ini akan menjadi masalah yang serius,” jelasnya.
Daniel yang juga Kepala Desa Tampang Baru, Muba, menegaskan pentingnya menjaga sejarah, adat istiadat dan keberadaan marga yang menjadi bagian dari identitas Musi Banyuasin.
Menurutnya, sejarah tersebut tidak boleh hilang dalam proses penataan maupun pengelolaan kawasan.
“Kalau ada hal yang menyangkut tentang sejarah, baik tentang adat istiadat, tentang marga dan lain sebagainya, tentu tidak boleh menghilangkan dan meninggalkan sejarah Musi Banyuasin,” tegasnya.
Saat ini, kata Daniel, pihaknya juga tengah mendorong upaya pengembalian pengelolaan tanah adat dan tanah ulayat kepada masyarakat adat melalui kelompok tani masyarakat adat Marga Bayat yang telah dibentuk.
“Ini menjadi wacana bagi kami untuk mengusahakan dan memperjuangkan agar tanah adat atau tanah ulayat ini kembali ke ketua dan masyarakat adat, melalui kelompok tani masyarakat adat Marga Bayat yang saat ini sudah kami dirikan,” ungkapnya.
Daniel mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui PMPB. Ia menyebut upaya tersebut mendapat respons positif.
Dalam pertemuan dengan Jokowi, lanjut Daniel, pihaknya kembali meminta masukan terkait langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tanah adat dan tanah ulayat tersebut.
Menurut Daniel, Jokowi memberikan arahan agar seluruh proses dilakukan secara administratif dan sesuai ketentuan hukum.
“Arahan dari Pak Jokowi, untuk tetap secara struktur dan administrasi agar kami dapat melengkapi data-data mengenai tanah adat tanah ulayat. Selagi tidak berbenturan dengan hukum dan Undang-Undang, sudah pasti itu akan diusahakan jalan keluarnya,” tuturnya.
Daniel menegaskan, perjuangan terkait persoalan tanah adat dan tanah ulayat menjadi salah satu prioritas DPC PMPB Muba. Pihaknya berharap adanya solusi yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memperjuangkan persoalan masyarakat adat, Daniel mengatakan DPC PMPB Muba juga memiliki program sosial sebagai bentuk dukungan terhadap Pemerintah Kabupaten Muba.
Program tersebut dijalankan mulai dari tingkat DPC, PAC hingga ranting, khususnya dalam membantu penanggulangan bencana dan kegiatan sosial masyarakat.
“Untuk jangka pendek, secara keanggotaan struktural mulai dari DPC, PAC sampai dengan ranting bergerak untuk membantu Pemkab Muba dalam hal penanggulangan bencana, sosial dan lain sebagainya,” katanya.
Ia mencontohkan bantuan yang telah diberikan PMPB Muba kepada korban kebakaran di Kecamatan Lais. Sebanyak 19 kepala keluarga terdampak dalam peristiwa tersebut dan PMPB menyalurkan bantuan dana serta sembako dengan total nilai sekitar Rp50 juta.
“Hadirnya PMPB di masyarakat mendapat respons positif, karena memang masyarakat butuh bantuan yang cepat tanggap. Jadi PMPB punya program jangka pendeknya yang terus dan konsisten yaitu ke sosial,” pungkas Daniel.












