SORONG, Catatan Jurnalist – Perkumpulan Kontraktor Orang Asli Papua (Perkkoap) Provinsi Papua Barat Daya secara resmi menyerahkan tuntutan kepada pimpinan DPR Provinsi Papua Barat Daya, Rab (18/2/2026).
Aspirasi tersebut diterima langsung Ketua DPR Papua Barat Daya, Ortis Fernando Sagrim, serta Anggota DPR jalur Otonomi Khusus (Otsus), Frangky Umpain, di ruang kerja DPR Papua Barat Daya.
Penanggung jawab Perkkoap, Thomas Jeferson Baru, menegaskan pihaknya meminta Gubernur Papua Barat Daya agar memberikan proyek penunjukan langsung kepada kontraktor Orang Asli Papua (OAP) pada Tahun Anggaran 2026.
“Kami meminta agar pemerintah provinsi memberikan ruang dan keberpihakan nyata kepada kontraktor OAP melalui skema penunjukan langsung,” tegas Jeferson kepada wartawan usai penyerahan pernyataan sikap di kantor DPR.
Ia menjelaskan, tuntutan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf (e), Pasal 4 ayat (3) huruf (f), serta Pasal 38 ayat (1). Selain itu, Perkkoap juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pengusaha Orang Asli Papua (OAP).
Perkkoap juga berkomitmen mendorong agar DPR Papua Barat Daya segera menyusun dan mengesahkan regulasi khusus tentang pengusaha Orang Asli Papua menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).
“Kami memberikan batas waktu kepada DPR Papua Barat Daya dan Fraksi Otsus agar segera menggunakan kewenangannya untuk berkoordinasi dengan gubernur terkait tuntutan kami,” ujarnya.
Thomas menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Gubernur Papua Barat Daya, maka Perkkoap akan menggelar aksi lanjutan dalam skala besar.
“Jika tidak ada jawaban, kami akan melakukan aksi besar-besaran jilid dua di Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan Kantor DPR Papua Barat Daya,” tegasnya.
Laporan: Eskop Wisabla













