PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. Dodi Reza Alex Noerdin, memenuhi panggilan Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Melalui siaran pers yang disampaikan Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Titis Rachmawati, SH., MH. & Associates, Senin (29/6/2026), kehadiran Dodi Reza pada Rabu (24/6/2026) disebut sebagai bentuk sikap kooperatif dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Tim kuasa hukum menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut Dodi Reza memberikan keterangan terkait latar belakang diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017.
Menurut kuasa hukum, regulasi tersebut diterbitkan sebagai langkah untuk menjaga keselamatan lalu lintas di bawah Jembatan Lalan yang saat itu dinilai rawan mengalami kerusakan akibat aktivitas tongkang batu bara yang melintas di Sungai Lalan.
Mereka menyebut kebijakan tersebut diambil untuk melindungi aset milik pemerintah daerah sekaligus menjaga kelancaran aktivitas masyarakat yang bergantung pada jembatan tersebut.
“Fokus pengaturan dalam regulasi tersebut murni mengenai lalu lintas keselamatan di bawah kolong jembatan yang merupakan lokasi aset daerah, bukan mengambil alih kewenangan wajib pandu alur pelayaran yang menjadi domain pemerintah pusat,” ungkap keterangan tim kuasa hukum.
Baca juga:
Kuasa hukum juga menilai kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam melindungi barang milik daerah. Selain itu, kebijakan tersebut disebut diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Dodi Reza menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin hingga akhir tahun 2021. Oleh karena itu, menurut mereka, berbagai kebijakan operasional, administrasi keuangan, maupun kerja sama dengan pihak ketiga yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2025 berada di luar kewenangan dan tanggung jawab Dodi Reza.
Tim kuasa hukum turut mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tulis tim kuasa hukum dalam keterangan resminya.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan masih terus melakukan proses penyelidikan terkait perkara tersebut dan belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai hasil pemeriksaan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin.













