PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI di area Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) Kertapati yang beralamat di Jalan KI Marogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan, berlangsung tertutup bagi awak media. Sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan justru dihalangi masuk oleh pihak keamanan, Rabu (11/03/2026).
Peristiwa tersebut terjadi saat agenda kunjungan kerja Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi di fasilitas milik Pertamina tersebut.
Salah satunya dialami wartawan media ini yang datang untuk menjalankan tugas peliputan sebagaimana kegiatan pemerintahan pada umumnya yang terbuka bagi media. Wartawan tersebut terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada petugas keamanan di pintu masuk TBBM serta menunjukkan kartu identitas pers.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Petugas keamanan tetap melarang wartawan masuk dengan alasan harus menunjukkan dokumen tambahan berupa surat tugas atau surat keputusan (SK) dari redaksi.
“Kami sudah memperkenalkan diri dan menunjukkan kartu identitas pers. Tapi tetap diminta menunjukkan SK tambahan. Karena waktu kegiatan hampir dimulai dan jarak untuk mengambil dokumen cukup jauh, kami akhirnya memilih meninggalkan lokasi,” ujar Dapites.
Kejadian tersebut dinilai menjadi preseden kurang baik bagi keterbukaan informasi, terlebih kegiatan yang dilaksanakan merupakan agenda resmi lembaga negara yang pada umumnya dapat diakses oleh media.
Pembatasan peliputan seperti itu berpotensi menghambat kerja jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait sektor strategis seperti energi dan distribusi bahan bakar minyak.
Media berharap ke depan ada koordinasi yang lebih baik antara penyelenggara kegiatan, pihak keamanan, dan awak media agar tugas jurnalistik dapat berjalan tanpa hambatan. Kegiatan kunjungan kerja DPR RI sendiri merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap sektor energi yang informasinya sangat dibutuhkan masyarakat.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam agenda negara, khususnya ketika kunjungan wakil rakyat di fasilitas energi negara justru terkesan tertutup dari sorotan pers.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksicatatanjurnalist@gmail.com atau kontak redaksi 082378000486, Terima kasih.














