Menaker Tegaskan WFH Hanya Imbauan, Perusahaan Bebas Atur Skema Kerja

JAKARTA, Catatan Jurnalist Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi perusahaan swasta bersifat imbauan, bukan kewajiban.

Penegasan tersebut disampaikan usai penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi, di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

“Sifatnya imbauan, karena kebijakan work from home tidak boleh berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Yassierli.

Ia menambahkan, pelaksanaan teknis WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, mengingat setiap sektor memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda.

“Setiap perusahaan memiliki kekhasan tersendiri, sehingga teknis pelaksanaan WFH kami serahkan kepada perusahaan,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah mendorong kebijakan ini sebagai momentum adaptasi terhadap pola kerja baru yang lebih fleksibel dan efisien, sekaligus mendorong penggunaan energi yang lebih bijak di lingkungan kerja.

“Semangatnya adalah bagaimana kita beradaptasi dengan cara kerja baru dan meningkatkan efisiensi energi,” lanjutnya.

Yassierli juga optimistis perusahaan akan memanfaatkan kebijakan ini dengan melibatkan serikat pekerja untuk merancang program yang berdampak positif, baik bagi efisiensi perusahaan maupun kesejahteraan pekerja.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Meski bekerja dari rumah, pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mempengaruhi hak pekerja, termasuk gaji yang tetap dibayarkan penuh serta tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mendorong efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas di tengah dinamika global yang terus berkembang.(red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *