Menkum Resmikan Ribuan Posbankum di Papua, Akses Bantuan Hukum Kini Menjangkau Kampung

PAPUA BARAT DAYA, Catatan Jurnalist — Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, meresmikan sebanyak 970 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Papua Barat dan 1.055 Posbankum di Papua Barat Daya, Senin (18/5/2026).

Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses layanan bantuan hukum hingga ke tingkat kampung dan masyarakat akar rumput di wilayah Tanah Papua.

Dalam keterangannya, Supratman menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam memastikan seluruh masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan tanpa terkecuali.

Menurutnya, konsep pelayanan hukum yang dikembangkan saat ini mengedepankan pendekatan people centered justice atau keadilan yang berpusat pada masyarakat.

“Posbankum hadir untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat desa dan kampung. Negara harus hadir memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dan akses keadilan secara merata,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, penguatan Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya juga melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari tokoh adat, paralegal, hingga pemerintah daerah.

Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat, humanis, dan sesuai dengan karakter sosial budaya masyarakat setempat.

“Pelibatan tokoh adat dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun sistem bantuan hukum yang dekat dengan kebutuhan masyarakat,” katanya.

Supratman mengatakan, pemerintah terus berupaya memperluas jaringan layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia sebagai bagian dari reformasi pelayanan hukum nasional.

Secara nasional, hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 83.980 Posbankum Desa/Kelurahan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Keberadaan Posbankum tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.

Selain itu, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) juga terus memperkuat kualitas layanan Posbankum melalui berbagai program pelatihan, peningkatan kapasitas paralegal, hingga pengembangan sistem pelaporan berbasis digital.

Pemerintah berharap keberadaan Posbankum dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum secara lebih efektif dan berkeadilan.

Dengan semakin luasnya jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke pelosok daerah, pemerintah optimistis akses keadilan bagi masyarakat Indonesia akan semakin terbuka dan merata.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *