SAKPA Sorong Raya Desak Polres Aimas Transparan Usut Kasus Kematian Cristina Ewit Syufi

SORONG, Catatan Jurnalist — Solidaritas Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (SAKPA) Sorong Raya menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (3/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan publik agar aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Cristina Ewit Syufi yang terjadi pada 18 Januari 2026.

Aksi solidaritas ini diikuti berbagai elemen mahasiswa dan organisasi kemanusiaan, di antaranya Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Forum Nasional Mahasiswa Pemuda Papua (FNMPP), serta Pemuda Katolik. Massa membawa spanduk dan poster bertuliskan “Justice For Cristina Ewit Syufi”, “Segera Hukum Pelaku”, dan “Polisi Harus Transparan dalam Proses Hukum”.

Koordinator aksi, Eko Baru, menegaskan demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan kasus oleh penyidik Polres Aimas. Ia menilai hingga saat ini belum ada transparansi yang jelas kepada pihak keluarga korban.

“Dari awal proses hingga hari ini, kami tidak melihat keterbukaan informasi dari kepolisian kepada keluarga korban. Karena itu kami menuntut penyelidikan dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional. Kami tidak ingin hukum ditegakkan secara tebang pilih,” tegas Eko dalam orasinya.

Foto : Solidaritas Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (SAKPA) Sorong Raya menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya

Senada, Ketua PMKRI Cabang setempat, Marselus Nauw, mengecam keras tindakan pembunuhan tersebut. Ia menyatakan PMKRI, baik di tingkat cabang hingga nasional, berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan bagi korban.

“Sejak 18 Januari sampai hari ini, tidak ada informasi yang disampaikan secara terbuka kepada keluarga korban. Jika hukum mau ditegakkan, tegakkan secara adil dan menyeluruh. Kasus ini patut didalami sebagai pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP,” ujarnya.

Marselus juga menekankan pentingnya keterbukaan publik dalam setiap tahapan proses hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

baca juga :

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Max Saisa, menyatakan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP serta Pasal 459 KUHP baru. Ia menegaskan perlunya penerapan pasal tunggal tanpa alternatif.

“Kasus ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kami meminta kepolisian konsisten menerapkan pasal pembunuhan berencana. Minggu depan kami juga akan mengawal proses ini ke kejaksaan,” kata Max.

Dalam aksi tersebut, SAKPA juga menyampaikan pernyataan sikap resmi, antara lain mendesak aparat penegak hukum untuk menyita seluruh barang bukti, menangkap semua pihak yang diduga terlibat, serta meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya membentuk lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Aspirasi massa aksi diterima langsung oleh IPTU H. Muh. Asri, S.H., M.H., didampingi KBO Reskrim IPTU Ariyanto Henan, A.Md.ST., S.H. Pihak kepolisian menyatakan menerima masukan dan tuntutan yang disampaikan sebagai bentuk kontrol publik dalam proses penegakan hukum.

“Kami menerima aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Muh. Asri di hadapan massa aksi.

Aksi demonstrasi berlangsung tertib dan damai dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Laporan: Eskop Wisabla

baca juga :

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *