Mensos Tegaskan Peran BPS Dalam Penentuan Penerima Bansos Tak Sembarangan

JAKARTA, Catatan Jurnalist Penentuan penerima bantuan sosial (bansos) dipastikan dilakukan secara objektif dan terukur, bukan secara sembarangan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul menegaskan, penetapan desil dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Ia menekankan bahwa proses tersebut tidak melibatkan intervensi dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Kementerian Sosial, maupun pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda silaturahmi bersama pemerintah daerah dan pilar sosial di Sulawesi Selatan pada 18 April 2026.

Menurut Gus Ipul, peran pendamping sosial dan pemerintah daerah lebih difokuskan pada pembaruan data di lapangan agar tetap sesuai dengan kondisi terkini masyarakat. Mengingat data bersifat dinamis, proses pemutakhiran menjadi faktor krusial dalam memastikan bansos tepat sasaran.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, serta masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga akurasi data. Dengan sinergi tersebut, diharapkan penyaluran bantuan sosial tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.(Red)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *