JAKARTA, Catatan Jurnalist — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah telah menerima untung dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. Dalam eksepsinya, Nadiem justru menyatakan bahwa kekayaannya turun ke angka Rp600 miliar dari Rp4,8 triliun dari 2022 sampai dengan 2024.
Founder Gojek itu merincikan bahwa berdasarkan LHKPN pada 2022, dirinya memiliki total kekayaan Rp4,8 triliun. Jumlah kekayaan Nadiem dipengaruhi oleh nilai saham GoTo yang telah resmi IPO. “Peningkatan surat berharga di LHKPN 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250-300/saham, jadi kekayaan saya tercatat di 2022 sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Nadiem di ruang sidang, Senin (5/1/2025).
Fakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengurai secara mendalam duduk perkara hukum yang menjerat Nadiem Makarim. Hal ini diterangkan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu dalam diskusi di salah satu kanal media online.
Menurut Mahfud, secara yuridis formal, unsur untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka telah terpenuhi, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur pengadaan hingga indikasi kerugian keuangan negara. Ia menilai Nadiem, yang berlatar belakang praktisi startup, tidak sepenuhnya memahami ketatnya mekanisme birokrasi pemerintahan yang menuntut kepatuhan prosedural dan tidak memberi ruang untuk keputusan cepat tanpa dasar hukum yang kuat.
“Saya melihat alasan-alasan hukum untuk menjadikan Nadim sebagai tersangka itu terpenuh. Orang terpenuhi itu bukan berarti dia mengambil keuntungan dari situ. Itu hanya sekurang-kurangnya dia tidak mengerti prosedur birokrasi, karena dia itu seorang praktisi yang ingin serba cepat. Padahal di birokrasi itu harus sabar ada prosedur-prosedur, sehingga kalau ditanyakan apakah betul Nadim itu melakukan itu secara yuridis formal sampai saat ini bukti-buktinya cukup untuk diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi ini penjelasan saya kepada publik,” kata Mahfud MD dikutip dari potongan video di kanal tiktok inusa.media, Rabu (06/01/2025).
“Jadi anda mungkin perlu percaya ke Kejaksaan bahwa alasan hukum untuk itu sudah cukup menurut hukum. Tetap Anda juga boleh yakin bahwa Nadim itu tidak supaya sepeser pun menerima uang dari situ, karena Nadim tidak mencari keuntungan, dia sebagai pekerja sebagai petugas yang mau praktisnya aja. Iya kan ? ini bagus-bagus jalan. Padahal di situ ada prosedur-prosedur birokrasi yang harus dilewati dan itu tidak dilewati, malah dibicarakan dengan orang yang seharusnya bukan pejabat formal disitu, itu bisa bermasalah dengan birokrasi. Adapun kerugiannya jika ukurannya itu pakai katalog itu tentu masuk, tetapi pakai perbandingan harga reel dengan barang yang serupa Kejaksaan menemukan selisih yang sangat jauh. Sehingga bisa lebih dari satu triliun negara itu harus mengeluarkan sesuatu yang tidak seharusnya dikeluarkan,” terang tim reformasi Polri itu.
Baca juga :
Meski demikian, Mahfud menegaskan keyakinannya bahwa Nadiem tidak menerima uang suap atau mencari keuntungan pribadi. Ia menilai persoalan ini lebih masuk dalam kategori kesalahan administratif dan prosedural (mala prohibita) akibat keinginan bekerja cepat dan taktis. Namun, Mahfud mengingatkan bahwa dalam hukum pidana korupsi, melanggar prosedur yang berakibat menguntungkan pihak lain—meskipun tanpa niat memperkaya diri—tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, terlebih ketika negara diduga mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 triliun.(Red)















