Rabu, 11 Maret 2026
JAKARTA, Catatan Jurnalist — Pemerintah daerah (Pemda) diminta berperan aktif dalam upaya melindungi anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik, khususnya media sosial. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan akan mengawal keterlibatan Pemda dalam menjalankan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Upaya ini dinilai penting mengingat Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet terbesar di dunia. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dinilai menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan dan edukasi terhadap penggunaan teknologi digital di kalangan anak.
Sebagai pembina dan pengawas pemerintah daerah, Kemendagri akan memastikan program pelindungan anak tersebut masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Program itu diharapkan tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran melalui APBD.
Selain itu, Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan di lapangan. Pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan implementasi kebijakan dengan karakteristik dan kearifan lokal masing-masing, termasuk melalui penerbitan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Tak hanya sebatas regulasi, Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah agar lebih memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Peningkatan kapasitas tersebut akan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian teknis terkait.
Di sisi lain, Kemendagri juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di daerah. Pemerintah daerah yang dinilai memiliki kinerja baik dalam melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik berpeluang mendapatkan penghargaan, termasuk kemungkinan pemberian dana insentif.
Bahkan, Kemendagri mengusulkan pembentukan indeks khusus yang dapat mengukur tingkat kepedulian pemerintah daerah terhadap upaya pelindungan anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik. Indeks tersebut diharapkan menjadi acuan dalam meningkatkan komitmen daerah terhadap perlindungan anak di era digital.
Rilis Komdigi RI












