BANYUASIN, Catatan Jurnalist – Pemerintah Kabupaten Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menjaga ruang publik dengan memasang plang aset di Lapangan Sepak Bola Sukamoro, Selasa (05/05/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari inventarisasi dan penataan aset daerah.
Kegiatan tersebut melibatkan Camat Talang Kelapa, Salinan, bersama Bidang Aset Pemkab Banyuasin dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemasangan plang dilakukan untuk memperjelas status dan peruntukan lahan sebagai fasilitas umum.
Plang aset yang dipasang menjadi penanda resmi bahwa lapangan tersebut diperuntukkan sebagai sarana olahraga sepak bola yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbuka dan berkelanjutan. Saat ini, Pemkab Banyuasin juga menyiapkan enam plang tambahan untuk dipasang di sejumlah titik lainnya.
Camat Talang Kelapa menegaskan bahwa lahan tersebut tidak akan dialihfungsikan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya sebagai ruang publik.
“Ini untuk memastikan bahwa lapangan tetap digunakan oleh masyarakat. Ke depan, status lahan juga akan diperkuat melalui Surat Keputusan Bupati Banyuasin,” ujarnya.
Melalui upaya ini, pemerintah daerah berharap masyarakat memiliki kepastian dalam memanfaatkan fasilitas umum, sekaligus menjaga aset daerah agar tetap berfungsi sesuai kepentingan bersama.













