Pemkab Muba Minta PT Hindoli Lepaskan Lahan Terdampak Ilegal Drilling

MUSI BANYUASIN, Catatan Jurnalist Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mengambil sikap tegas terhadap persoalan aktivitas ilegal drilling yang terjadi di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli. Bupati Muba Toha Tohet secara langsung meminta pihak perusahaan untuk melepaskan lahan yang terdampak aktivitas tersebut kepada pemerintah daerah.

Pernyataan tegas itu disampaikan Bupati Muba saat memimpin rapat bersama Wakil Bupati Abdur Rohman Husen dan unsur Forkopimda Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (11/3/2025) di Ruang Rapat Serasan Sekate.

Dalam rapat tersebut, Bupati Toha Tohet menegaskan bahwa langkah pelepasan lahan diperlukan agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret dalam menertibkan aktivitas ilegal drilling yang terjadi di kawasan tersebut.

“Kami meminta PT Hindoli untuk melepaskan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat di dalam HGU kepada Pemerintah Daerah. Jika pihak Hindoli keberatan, maka Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan bersurat ke Pemerintah Provinsi serta Gakkum Kementerian ESDM RI,” tegasnya.

Menurutnya, langkah ini dilakukan agar Pemkab Musi Banyuasin tidak dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal drilling yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Bupati Muba juga memberikan batas waktu kepada PT Hindoli untuk memberikan keputusan terkait permintaan tersebut.

“Kami beri tenggang waktu dua hingga empat minggu untuk menyampaikan sikap resmi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelepasan lahan yang terdampak aktivitas masyarakat dapat menjadi langkah terbaik bagi perusahaan untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menyampaikan bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan terkait langkah yang ingin diambil. Namun hingga kini belum ada sikap resmi yang disampaikan.

“PT Hindoli sudah diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan, tetapi tidak disampaikan. Nantinya apabila Bupati sudah mengambil keputusan, maka PT Hindoli harus melaksanakannya,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Director Corporate Government and Community Relations PT Hindoli Eko Sujipto menjelaskan bahwa aktivitas ilegal drilling di areal HGU perusahaan sudah terjadi sejak sekitar dua tahun terakhir.

Menurutnya, pihak perusahaan telah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk penghadangan serta larangan bagi masyarakat yang mencoba masuk ke wilayah perusahaan.

“Kami berharap rapat ini dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” ujarnya.

Pihak PT Hindoli juga menyatakan akan memanfaatkan tenggang waktu yang diberikan untuk melaporkan hasil rapat kepada pemegang saham serta manajemen perusahaan guna menentukan langkah selanjutnya.(Rils Muba)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksicatatanjurnalist@gmail.com

Terima kasih.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *