KAB SORONG, Catatan Jurnalist — Pemerintah kabupaten Sorong menggelar rapat pembahasan surat yang dilayangkan Feliks P. Manobi, perihal pembayaran BLT Migas sebanyak lima sumur yang berada di kelurahan Warmon Distrik Aimas, rapat berlangsung di ruang pola kantor bupati kabupaten Sorong, provinsi Papua Barat Daya.
Felix P. Manobi. Sebagai keluarga Manobi menegaskan berdasarkan pelepasan sejak tahun1986, itu adalah hak mereka. Dalam pelepasan tanah sekitar 50 hektare yang berdasarkan di kawasan Kali Warmon Distrik Aimas kabupaten Sorong.
“Kami berhak bicara karena dasar pelepasan sejak lama sudah, ungkap Felix, Kamis (21/8/2025).
Felix mengakui pertemuan pertama sejak 14 Agustus 2025 pertemuan di kantor polisi, hingga pemerintah daerah, tidak menemukan titik terang dan dilanjutkan dengan hari ini merupakan pertemuan kali kedua.
“Hari ini disepakati bahwa kalau hari ini tidak ketemu maka semua selesai. Namun dalam pertemuan tadi, tidak dapat solusi kedua keluarga ini karena keluarga Malakabu tidak hadir. Kami sangat kecewa dengan ketidakhadiran pihak keluarga dari Malakabu,” jelasnya.
Keluarga besar Feliks P. Manobi menekankan tanah di kali Warmon sebesar 50 hektar yang diserahkan oleh Usman Koripan Maldini sejak 11 Maret 1986 untuk Balus Manobi, kami itu bicara sesuai data dan fakta bukti sudah ada di kami. Dia menyarankan agar tanah adalah alih waris maka itu, duduk bersama-sama dan bicara untuk sebagai langkah kongkrit untuk menemukan solusi dari kedua keluarga ini.
“Apa yang keluarga Malakabu sudah jual, itu kami disepakati untuk di jalankan tapi yang masih kosong adalah miliknya keluarga Manobi. keluarga Manobi punya niat baik. Melalui pemberitaan ini mereka bisa mengerti untuk menyelesaikan sengketa lahan tanah tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Kabupaten Sorong Demianus Aru, mengatakan bahwa Peraturan Bupati Sorong Nomor 9 Tahun 2024 Tentang pemberdayaan masyarakat adat.
“Mereka punya hak atas tanah yang terdapat sumur-sumur yang selama ini pemerintah berikan bantuan langsung tunai BLT kepada masyarakat,” katanya.
“Yang masyarakat menganggap mereka punya hak milik atas tanah. Dan mereka juga punya hak karena mereka juga mendapat kelepasan melalui orang-orang mereka di tahun 1986,” ungkapnya.
“Rapat kemarin di tanggal 14 sudah dilakukan dan menyepakati dari keluarga Manobi dan keluarga Malakabu bahwa tanggal 21 hari ini dilakukan rapat dan menghadiri kedua keluarga yang menjadi sengketa namun keluarga Malakabu tidak dihadiri rapat kali ini,” tuturnya.
Demianus Aru menyebutkan pertemuan hari ini belum ada titik temu. Kami komitmen laporkan lagi kepada sekretaris Daerah.
“Kami menggunakan apa, mungkin ada rapat atau tindakan-tindakan, misalnya kami langsung datang ke keluarga Malakabu untuk menjelaskan semua, supaya penyaluran BLT yang rencananya di bulan September mendatang supaya tidak mengalami pemasahan, sehingga penyalurannya itu berjalan dengan lancar,” katanya.
Ia menekankan bahwa untuk masyarakat adat atau masyarakat daerah penghasil itu diberikan BLT berupa uang yang sudah selama ini sudah dilakukan sejak dari tahun 2020.
“Kami pemerintah mengharapkan supaya penyaluran di BLT di tahun 2025 ini, persoalan-persoalan diantara masyarakat pemilik hak Ulayat pemilik tanah sendiri, bisa dapat diselesaikan dengan baik, agar pemerintah aman dalam penyaluran BLT kepada masyarakat adat” ungkapnya Kabag Hukum Kabupaten Sorong itu.
Dia menjelaskan dari keluarga Manobi, itu seluas tanah 50 hektar dan terdapat lima sumur. Di lahan tersebut di minta oleh keluarga Manobi juga dan dipastikan oleh pemerintah agar keluarga Malakabu mengakui hal itu, agar mereka juga memberikan kesempatan untuk mendapatkan BLT langsung dari pemerintah.
“Untuk tindak lanjut dari hasil ini kan hanya satu marga yang hadir. Dari pemerintah kabupaten akan melakukan tindak lanjut. Setelah rapat ini, nanti kami akan melihat kalau pimpinan kami sudah ada, kami melapor. Kita akan ambil kebijakan itu seperti apa, Apakah kami harus panggil lagi keluarga Malakabu dan Manobi untuk rapat seperti ini ataukah ada tindakan-tindakan lain yang dilakukan oleh pemerintah,” tutup pembicara.
Laporan : Eskop Wisabla















