Pemkot dan DPRD Palembang Sepakati Raperda Air Limbah Domestik

PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bersama DPRD Kota Palembang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Air Limbah Domestik dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang, Kamis (2/7/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi agenda utama rapat paripurna yang dihadiri langsung Wali Kota Palembang Ratu Dewa. Selain Raperda Air Limbah Domestik, sidang juga membahas sejumlah Raperda strategis lainnya, seperti Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan, perubahan susunan perangkat daerah, serta Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam pembahasan Raperda tentang Pemajuan Kesenian dan Kebudayaan, Ratu Dewa menegaskan bahwa kesenian merupakan bagian penting dari kebudayaan yang harus diperkuat melalui regulasi daerah.

“Kesenian merupakan unsur kebudayaan atau salah satu objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ujarnya.

Menurut Ratu Dewa, regulasi yang kuat dan implementasi yang konsisten akan menjadi landasan dalam menjaga kelestarian budaya Palembang sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Palembang juga mengajukan Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang.

Ia menjelaskan, penataan perangkat daerah merupakan bagian dari upaya penyegaran birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih terukur, terorganisir, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, Pemkot Palembang turut mengusulkan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Ratu Dewa mengatakan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD selanjutnya akan dibahas oleh komisi-komisi DPRD, sedangkan Raperda lainnya akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).

“Kaitan dengan pertanggungjawaban yang kita sampaikan tadi, itu akan dibahas oleh komisi-komisi dan yang lain dibahas melalui Pansus yang sudah diumumkan oleh pimpinan DPRD Kota Palembang,” katanya.

Di sela rapat paripurna, Ratu Dewa bersama Ketua DPRD Kota Palembang menerima penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang, perwakilan fraksi, serta jajaran Pemerintah Kota Palembang. Pada kesempatan yang sama, DPRD Kota Palembang juga menyerahkan penghargaan kepada Polrestabes Palembang melalui Satuan Reserse Narkoba atas prestasi yang diraih.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *