PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mempercepat rencana rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar dengan memprioritaskan penyelesaian proses pembebasan lahan sebelum pembangunan fisik dimulai.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang, Kgs Sulaiman Amin, di Ruang Rapat II Setda Kota Palembang, Senin (6/7/2026).
Kgs Sulaiman Amin mengatakan, rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar merupakan salah satu program prioritas yang mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Palembang. Karena itu, seluruh tahapan pembangunan harus dipersiapkan secara matang agar pelaksanaannya berjalan sesuai target.
“Masjid Al Fathul Akbar menjadi salah satu perhatian Bapak Wali Kota. Saat ini fokus utama kita adalah menyelesaikan pembebasan lahan terlebih dahulu, setelah itu baru dilanjutkan dengan pembangunan fisik,” ujarnya.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut harus menghasilkan keputusan yang jelas sehingga tidak menghambat proses pembangunan di lapangan. Ia juga meminta seluruh tim yang terlibat bergerak cepat menyelesaikan tahapan pembebasan lahan.
“Rapat ini harus menghasilkan keputusan yang tuntas. Tim harus segera bergerak agar proses pembebasan lahan dapat diselesaikan dan program yang telah direncanakan Bapak Wali Kota bisa segera direalisasikan,” tegasnya.
Sulaiman menambahkan, Pemerintah Kota Palembang berkomitmen memberikan ganti rugi kepada masyarakat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku sehingga proses pembebasan lahan dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Untuk mempercepat realisasi proyek tersebut, Pemkot Palembang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Hukum, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait lainnya.
Selain membahas aspek teknis pembangunan, rapat juga menitikberatkan pada aspek hukum agar seluruh proses pembebasan lahan maupun pembangunan Masjid Al Fathul Akbar memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Dari sisi hukum seluruhnya kita bahas secara menyeluruh. Jangan sampai di kemudian hari muncul permasalahan. Karena itu seluruh proses harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Kgs Sulaiman Amin.
Melalui percepatan pembebasan lahan ini, Pemkot Palembang berharap rehabilitasi Masjid Al Fathul Akbar dapat segera memasuki tahap pembangunan fisik sehingga keberadaan masjid tersebut semakin representatif sebagai pusat ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.














