Pemkot Palembang Tegaskan Pendirian Rumah Ibadah Harus Kedepankan Dialog dan Keadilan

PALEMBANG, Catatan Jurnalist Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menegaskan komitmennya menjaga kerukunan umat beragama dengan mengedepankan penerapan regulasi yang adil serta pendekatan dialog dalam setiap proses pendirian rumah ibadah.

Komitmen tersebut disampaikan Asisten III Setda Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak, saat menghadiri Rapat Koordinasi dan Dialog Tokoh Agama Lintas Agama yang membahas aktualisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa Palembang merupakan daerah yang memiliki tingkat keberagaman tinggi, baik dari sisi agama, budaya, suku maupun tradisi. Keberagaman itu dinilai bukan hanya menjadi tantangan, tetapi juga merupakan kekuatan dan modal sosial dalam mendukung pembangunan daerah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang tahun 2024, jumlah penduduk Kota Palembang mencapai lebih dari 1,8 juta jiwa. Mayoritas penduduk beragama Islam dengan persentase 98,36 persen, sementara lainnya menganut agama Buddha, Protestan, Katolik, Hindu dan agama lainnya.

Keragaman kehidupan beragama tersebut juga tercermin dari keberadaan lebih dari 2.424 rumah ibadah yang tersebar di berbagai wilayah Kota Palembang. Rumah ibadah tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi juga memiliki peran penting dalam memperkuat hubungan sosial dan kehidupan bermasyarakat.

Karena itu, proses pendirian rumah ibadah dinilai perlu dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap kebebasan beragama, sekaligus tetap menjaga ketenteraman dan keharmonisan masyarakat.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 menjadi salah satu pedoman dalam membangun komunikasi dan musyawarah, termasuk dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berpotensi muncul di tengah masyarakat.

Melalui dialog lintas agama, pemerintah berharap koordinasi antarpemangku kepentingan dapat semakin kuat. Forum tersebut juga menjadi ruang untuk membangun kepercayaan dan menyamakan persepsi dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Palembang.

Kehadiran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama tokoh lintas agama dinilai menjadi bukti penting bahwa kerukunan dapat terus dirawat melalui komunikasi, dialog dan sikap saling menghormati.

Pemkot Palembang menilai pembangunan kota tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan fisik dan infrastruktur. Kemajuan daerah juga harus dibarengi dengan pembangunan sosial yang mampu menjaga persatuan masyarakat di tengah keberagaman.

Para tokoh agama pun didorong untuk terus menjadi teladan dalam menanamkan nilai moderasi, toleransi dan persaudaraan. Setiap proses pendirian rumah ibadah diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan, bukan menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat.

Pemkot Palembang juga menyampaikan apresiasi kepada FKUB, Kantor Kementerian Agama Kota Palembang serta seluruh tokoh agama yang selama ini berperan aktif dalam menjaga kondusivitas daerah.

Sinergi tersebut diharapkan terus diperkuat demi mewujudkan Kota Palembang sebagai daerah yang aman, damai, toleran dan sejahtera, dengan kerukunan umat beragama sebagai salah satu fondasi utama pembangunan.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *