PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Proses pengadaan barang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan. Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan BPK atas Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 mengungkap adanya kejanggalan serius dalam pengadaan videowall dan perangkat Interactive Flat Panel yang dilakukan pada akhir 2023 hingga pertengahan 2024.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan bahwa belanja melalui E-Katalog pada CV PKT tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu temuan utama adalah ketiadaan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebelum pengadaan dilakukan. Pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui tidak membuat dokumen tersebut karena ketidakpahaman terhadap barang yang dibeli, serta anggaran yang baru disahkan pada 24 November 2023.
Tidak hanya itu, PPK juga tidak melakukan survei harga sebelum melakukan pembelian. Proses pengadaan justru dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Biro Umum KPU RI untuk memilih CV PKT melalui E-Katalog.
Dalam waktu singkat setelah revisi anggaran disahkan, CV PKT menayangkan produk di E-Katalog. Tujuh hari setelah revisi anggaran, produk videowall baru muncul di platform tersebut, disusul dengan komunikasi langsung antara penyedia dan PPK melalui WhatsApp. Penyedia mengirimkan tautan produk kepada PPK, lalu PPK segera membuat paket dan melakukan pemesanan.
Yang mengejutkan, BPK menemukan bahwa pada tahun 2024, KPU Sumsel kembali melakukan belanja videowall dengan nilai Rp137,9 juta, padahal barang tersebut telah dipasang lebih dulu pada tahun 2023. Fakta ini mengindikasikan adanya potensi duplikasi pengadaan.
Lebih jauh lagi, proses pemeriksaan hasil pekerjaan yang dilakukan PPK juga dinilai tidak memadai. BPK mencatat bahwa PPK hanya memeriksa apakah perangkat dapat menyala tanpa memastikan kelengkapan jumlah unit sesuai kontrak. Pemeriksaan fisik kemudian menemukan adanya kekurangan volume atas barang yang seharusnya dipasang.
Seorang pemeriksa BPK dalam laporannya menyebutkan, “Minimnya perencanaan, survei harga, serta komunikasi tidak formal antara penyedia dan PPK membuka celah terjadinya ketidaksesuaian dalam pengadaan barang dan jasa.”
Temuan ini memperlihatkan adanya pola kerja yang tidak profesional dalam pengelolaan keuangan publik, khususnya untuk pengadaan yang seharusnya mendukung kelancaran Pemilu 2024. BPK merekomendasikan agar KPU Sumsel melakukan evaluasi menyeluruh atas proses pengadaan tersebut dan memperbaiki mekanisme pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang.
Laporan : Iyan















