JAKARTA, Catatan Jurnalist — Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) era Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (12/5/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara selama empat tahun, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Hakim menyatakan Ibam terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 16 April 2026, jaksa penuntut umum menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa lainnya, yakni mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih, serta mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah.
Sri Wahyuningsih divonis empat tahun penjara, sementara Mulyatsyah dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada Rabu (13/5/2026). Adapun tersangka lain dalam kasus tersebut, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buronan.













