Pergub Sudah Berlaku, Truk Angkutan Batubara Masih Bebas Melintas di Jalan Umum OKU Timur

OKU TIMUR, Catatan Jurnalist Larangan angkutan batubara melintas di jalan umum di Sumatera Selatan tampaknya belum sepenuhnya berjalan di lapangan. Di Kabupaten OKU Timur, sejumlah truk bermuatan batubara masih terlihat melintas di ruas jalan umum, terutama pada malam hari.

Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memberlakukan larangan penggunaan jalan umum bagi angkutan batubara sejak 1 Januari 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai bertentangan dengan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11-004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan seluruh angkutan batubara menggunakan jalan khusus serta melarang kendaraan pengangkut komoditas tersebut melintas di jalan umum.

Ketentuan itu juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus bagi Angkutan Batubara dan Hasil Tambang.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya truk batubara yang melintas di jalan umum. Sejumlah warga mengaku kerap melihat iring-iringan kendaraan pengangkut batubara melintas pada malam hari di sejumlah ruas jalan di wilayah OKU Timur.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, aktivitas truk batubara tersebut masih terlihat hampir setiap malam.

“Kami masih sering melihat truk batubara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Diribya berharap pemerintah tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga memastikan pengawasan dan penindakan dilakukan secara konsisten.

“Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat masih melihat sendiri truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam,” ungkapnya.

Aktivitas angkutan batubara yang melintas di jalan umum dinilai berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan. Selain mempercepat kerusakan badan jalan akibat beban kendaraan berat, keberadaan truk-truk tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

Perbedaan antara aturan yang telah diberlakukan dengan kondisi di lapangan menjadi perhatian masyarakat.

Mereka meminta Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta instansi terkait segera memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan batubara yang masih menggunakan jalan umum.

Masyarakat berharap larangan tersebut tidak berhenti sebagai aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Sehingga larangan angkutan batubara melintasi jalan umum tidak hanya sebatas aturan tertulis dan formalitas saja, tetapi juga terlaksana dalam praktik di lapangan,” tandasnya.

Catatan Jurnalist akan terus mengawal dan mengupdate perkembangan, termasuk mengkomformasi Pemprov Sumsel terkait prihal tersebut.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga