Foto nPALEMBANG, Catatan Jurnalist — Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Selatan menyebut seluruh laporan kekerasan dicatat melalui aplikasi nasional Symphony, yang juga menjadi basis data nasional perlindungan perempuan dan anak, di Sumatera Selatan terdata ada sekitar 237 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang April 2025.
Kepala Konselor UPTD PPA Sumsel, Vera Bekti Rahayu, menjelaskan bahwa jenis kekerasan yang dominan adalah kekerasan fisik dan kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan masyarakat dapat melaporkan kasus melalui media sosial, telepon, atau datang langsung ke kantor UPTD.
“Unit ini memberikan bantuan langsung melalui penjangkauan, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis kepada korban,” ungkap Vera, dalam unggahan Podcast Show Catatan Jurnalist, Sabtu (28/06/2025).
Menurutnya, setelah menerima laporan, tim akan segera melakukan penjangkauan dan menentukan bentuk pendampingan sesuai kebutuhan. Pendampingan mencakup aspek hukum, sosial, hingga psikologis guna menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban.
Banit 1 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Aiptu Fatmawati menyebutkan saat ini di Kepolisian banyak masuk laporan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Untuk persoalan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah banyak juga masuk di kepolisian, dalam satu pekan minimal ada tiga laporan yang masuk, baik itu laporan tentang tindak kekerasan terhadap perempuan atau laporan kekerasan terhadap anak,” kata Aiptu Fatmawati.
“Untuk di Polda ditreskrimum itu untuk kasus-kasus anak dan perempuan itu menjadi kasus yang atensi di Direktorat kami, sehingga dalam penanganannya diharapkan cepat dilaksanakan Penanganannya, hingga dikirim berkas ke Kejaksaan. Sedapat mungkin kami penyidik penyidik pembantu di Direktorat ini apabila menerima laporan akan segera melaksanakan Penyelidikan dan penyidikan hingga laporan itu sampai dikirim ke Kejaksaan sampai sidang,” ungkap Aiptu Fatmawati.
Video Podcast Show Catatan Jurnalist :
Disinggung apakah akan ada tebang piih dalam penanganan perkara laporan, Aiptu Fatmawati Menegaskan pihak kepolisian akan bertindak sesuai aturan yang berlaku tanpa tebang pilih persoalan.
“Menurut kami sama saja kalau memang dia pelaku, kita tuntut sebagai pelaku. Sesuai dengan laporan siapapun pelakunya, sesuai prosedur kalau memang dia melakukan kita berkas, sampai ke Kejaksaan sampai ke pengadilan. Tapi itulah memang Harus ada kerjasama antara antara pihak LBH maupun PPA pendampinhan yang tergadang perlu psikologi. Kalau untuk nanti persidangannya kalau persidangan. Jangan sampai usaha kita di kepolisian kirim Berkas sudah P21 nanti di persidangannya nggak ada yang dampingi. Jadi nanti vonisnya enggak maksimal,” pungkas Srikandi Polda Sumsel ini.
Sementara itu praktisi Hukum LBH Bima Sakti DR. Conie Pania Putri menyampaikan jurus jitu dalam upaya melawan diskriminasi serta kekerasan terhadap peremuan dan anak yaitu dengan mengajak semua orang yang melihat ya baik itu kalau korban apa lagi ya orang yang mengetahui terjadinya tidak terhadap kekerasan kekerasan terhadap perempuan anak harus beri melapor itu yang paling penting.
“Semua harus berani melapor, baik itu ke DPPPA maupun ke polda maupun ke LBH. Saya mengajak semua masyarakat untuk terlibat jadi ini tidak bisa hanya menjadi beban polisi beban dari DPPPA atau beban dari LBH, masyarakat harus terlibat kerana di dalam regulasi, semua regulasi mengamanatkan peran serta dari masyarakat jadi masyarakat. Baik itu organisasi masyarakat ya jadi organisasi masyarakat itu khususnya organisasi perempuan, jadi perempuan harus peka terhadap perempuan,” kata DR. Conie.
“Kepada semua ORMAS, NGO itu harus terlibat dalam proses pencegaha, apabila memang tidak bisa lagi preventif, referensibnya pun harus melapor,” ungkap DR. Conie.
“Kepada semua rekan-rekan praktisi saya mengajak rakan-rakan advokat untuk ikut mendamping para korban ini, ini sangat penting sekali karena proses dikepolisian itu sangat menyita waktu dan butuh pendampingan apa lagi korban harus didampingi, kerana sudah masih ada trauma, masih ada rasa malu dan hal-hal lain yang memang harus kita jelaskan sejarah hukum. Jadi advokat ini adalah profesi yang sangat mulia, dia bisa masuk ke penyidikan, dia masuk bisa masuk ke penuntutan dia masuk ke pengadilan, jadi finalisasi dari undang-undang adalah ketika ketuk peluh hakim, sehingga dapat mendorong terciptanya keadilan yang setimpal,” pungkas DR. Conie.
Selain itu DR. Conie juga menyebutkan hal yang peling penting adalah peran keluarga sebagai bagian dari ujung tombak dalam menyadari peran masing-masing atau tanggung jawab masing-masing sebagai mahluk sosial.
Laporan : Dede Sunarya














