Polisi Selidiki Penyebab Karhutla Bukit Jempol Lahat

LAHAT, Catatan JurnalistKepolisian Resor Lahat masih menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan kaki Bukit Senubut atau Bukit Jempol, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Hingga saat ini, polisi belum menyimpulkan penyebab kebakaran yang diperkirakan menghanguskan sekitar 350 hektare lahan tersebut.

Penyidik Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat masih mengumpulkan keterangan dan fakta di lapangan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aktivitas pembukaan lahan yang menjadi pemicu kebakaran.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap pembakaran hutan dan lahan yang terbukti melanggar hukum.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan lingkungan dan pembakaran hutan yang merugikan masyarakat luas. Tidak ada kompromi terhadap perbuatan yang terbukti melanggar hukum. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Nandang, Rabu (26/8/2026).

Penanganan karhutla di kaki Bukit Senubut dilakukan personel Polsek Merapi Barat bersama pemerintah daerah dan masyarakat. Pemadaman dilakukan secara manual karena kondisi medan yang sulit dijangkau kendaraan pemadam.

Karhutla Bukit Senubut merupakan salah satu dari empat perkara karhutla yang tengah ditangani Polres Lahat. Dari empat perkara tersebut, satu kasus telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan W (59) sebagai tersangka, sedangkan tiga perkara lainnya masih dalam penyelidikan.

Kasus yang telah masuk tahap penyidikan terjadi di Jalan Lintas Lahat-Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, pada Sabtu (8/8/2026).

W (59) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuka lahan untuk berkebun dengan cara membakar. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api gas merek Nagoya dan satu bilah parang.

Berkas perkara tersangka saat ini masih dalam proses pelengkapan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga:

Sementara itu, perkara kedua terjadi di Desa Muara Cawang, Kecamatan Pulau Pinang. Polisi masih melakukan penyelidikan dan telah memasang garis polisi serta banner peringatan di lokasi.

Perkara ketiga terjadi di Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, dengan luas lahan terbakar sekitar satu hektare. Polisi masih mendalami kejadian tersebut dengan melibatkan pemilik lahan berinisial I dalam proses penyelidikan.

Untuk kebakaran di kaki Bukit Senubut sendiri, polisi masih fokus mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Penanganan perkara karhutla tersebut mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *