Puluhan Warga GSPD Sorong Raya Unjuk Rasa Tolak Pemindahan Empat Tapol ke Makasar

SORONG, Catatan Jurnalist — Puluhan warga mengatas namakan Gerakan Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya menggelar aksi demontrasi damai di halaman kantor Gubernur Papua Barat Daya. Mereka menolak pemindahan empat tahanan politik NRFPB ke Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (22/08/2025).

Pantauan wartawan Catatanjurnalist.com di lapangan, Orasi tuntutan disampaikan langsung oleh koordinator lapangan Simon Nauw. Ia menyampaikan saat ini tengah dipaksakan untuk proses persidangannya dipindahkan ke Kota Makasar, Sulawesi Selatan, alasan pemindahan sangat tidak jelas dan murni dibuat-buat.

“Menurut keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Sorong tanggal 11 Agustus 2025, bahwa alasan  pemindahan Keempat Tapol dari Kota Sorong ke Kota Makasar adalah berdasarkan rekomendasi dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Provinsi Papua Barat Daya, bahwa Kota Sorong dalam kondisi tidak aman karena gangguan keamanan serta bencana alam. Namun ini sepenuhnya tidak mendasar sama sekali Kota Sorong hingga saat ini tidak ada bencana apapun, kecuali sunami setinggi 0,5 meter beberapa waktu lalu dan banjir-banjir yang menggenangi beberapa titik bukan seluruhnya. termasuk Kantor Kejaksaan Negeri juga aman yang menjadi masalah klasik di Kota Sorong. Terpantau hingga hari ini. semua aktivitas masyarakat lancar dan damai termasuk pusat-pusat belanja, keramaian, dan perkantoran, Sehingga argumen bencana alam adalah argumen yang tidak tepat dan murni dibuat-buat tanpa bukti yang jelas,” ungkap Simon Nauw.

“Alasan keamanan adalah alasan yang tidak mendasar sama sekali. Kota Sorong hingga saat ini tidak ada operasi militer maupun konflik senjata. Tidak juga ada perang atau aktivitas terorisme lainnya. Semua masalah yang terjadi di Kota Sorong saat ini hanyalah kriminalitas tingkat sedang. Seperti yang juga dialami oleh semua kota-kota besar di Indonesia, termasuk Makasar, di Sorong seperti halnya juga Makasar, juga terjadi tindakan kriminal ringan,” paparnya.

Simon Nauw juga mengatakan, bahwa pelanggaran tingkat ringan yang tidak ada urgensi apapun untuk sebuah sidang  dipindahkan ke kota lain. sebagaimana tertuang dalam KUHP maupun hukum acara pidana di Indonesia,dalam  pasal 85 UU No 8 Tahun 1981.

“Argumentasi  Forum komunikasi pimpinan daerah Forkompida) adalah potensi konflik yang akan ditimbulkan saat sidang nanti. Maka dalil tersebutn justru menunjukkan secara jelas rekayasa apa yang akan terjadi saat sidang nanti. Seharusnya, jika percaya diri bahwa tindakkan polisi dan Forkompida adalah benar dalam menahan ke-empat Tapol, maka sidang harus dilansungkan di Kota Sorong. Jika tidak, maka secara jelas menunjukkan ketidakbenaran dalam penahanan sewenang-wenang Keempat Tapol NRFPB,” tukas Simon Nauw.

Salah satu masa Aksi Apey Tarami menegasakan,  keluarga Tapol, rakyat Kota Sorong, Rakyat Papua, dan Solidaritas Peduli Demokrasi Sorong Raya (SPDSR) yang dibentuk guna  mengawal kasus keempat Tapol. Karena mereka adalah manusia-manusia yang cinta damai. Ia jelaskan, Ini terbukti dengan sejak ditahannya keempat Tapol, tidak ada satu pun tindakkan anarkis yang dilakukan. Terhitung kurang dari 4 kali Solidaritas mendatangi Kantor Polresta Kota Sorong dan tujuh kali melakukan konsolidasi guna mengawal proses hukum Keempat Tapol.

“Tapi sekali lagi, ini bukan merupakan suatu kejahatan. Sebab, itu merupakan jalur advokasi rakyat melalui jalan non litigasi, sekaligus kebebasan menyampaikan pendapat di muka. Pentingnya Konstitusi Negara melalui UU No 9 tahun 1998, Sehingga dari mana dikatakan bahwa untuk alasan keamanan, sidang harus dipindahkan ke Makasar. Tidak jelas sama sekali,” terang Apeya Tarami.

“Mengapa Polisi dan Forkompida begitu yakin ada potensi konflik. Jika Polisi dan Forkompida di pihak yang benar, mengapa justru takut, kita tahu bahwa proses penahanan hingga pelimpahan  berkas ke Kejaksaan hari ini jelas-jelas merupakan upaya cari-cari kesalahan kepada orang yang tidak bersalah Keempat Tapol,” imbuhnya Apey Tarami dalam orasi.

Sementara itu Majelis Gereja GKI Bukit Saitun Worot kota Sorong Sance Kocou Karsau   dalam orasi menyampaikan, Keempat Tapol mereka adalah pejuang hak asasi manusia dan  keadilan lingkungan di Tanah Papua. mereka juga adalah anak negeri Papua, perjuangan mereka juga melalui jalur damai yaitu mengantar surat perundingan damai tanpa senjata. lalu dari mana  kesalahan mereka Apakah mengatar surat adalah tindakkan makar seperti yang dituduhkan oleh Polisi.

Ia mengatakan  menginginkan sebuah damai dan keadilan itu bukan makar, melainkan solusi demokrasi.tetapi tuduhan polisi dan Forkompida kepada Keempat Tapol NRFPB adalah bentuk pelanggaran HAM.

“Dibuktikan dengan pengembalian berkas oleh Kejaksaan Negeri Kota Sorong beberapa waktu lalu.dengan argumentasi kurangnya bukti atas tuduhan terhadap Keempat Tapol. Sangat jelas bahwa aktivitas pengantaran surat perundingan damai oleh Abraham G. Gamam, dan kawan-kawan adalah juga dilakukan oleh sayap NRFPB di beberapa wilayah lain di seluruh tanah Papua diantaranya Wamena, Jayapura, dan seterusnya. Tetapi mengapa wilayah-wilayah lain tidak diperhadapkan pada status hukum yang sama. Apakah hukum di Wamena, Jayapura, berbeda dengan Kota Sorong,” ucap Sance Kocou Karsau.

“Inilah lemahnya dalil atau alasan yang mendasari tuduhan terhadap ke empat Tapol NRFPB di Kota Sorong. Menangkap mereka yang menyampaikan pikiran secara damai, mengatur surat ke pemerintah Papua Barat Daya, lalu empat aktivitas ini tangkap adalah bukti matinya demokrasi di Papua. Maksud mereka mengatar  surat tersebut itu, ajakan untuk berundingan bukan Tindak kriminal. Polresta Sorong kota serta Forkompida dibawah pimpinan Gubernur Papua Barat Daya adalah tindakan yang fatal dan membungkam mulut ruang Demokrasi di Papua,” jelasa Sance Kocou Karsau.

Dalam aksinya Front Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi Sorong Raya menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak Pemindahan Lokasi Persidangan Keempat Tahanan Politik Papua dari Kota
    Sorong ke Pengadilan Ngeri Makasar.
  2. Mendesak Gubernur beserta Forkompida Provisi Papua Barat Daya untuk mencabut rekomendasi yang telah diberikan kepada Pengadilan Negeri Kota Sorong untuk persidangan dipindahkan ke Kota Makasar karena tidak disertai dengan alasan hukum yang jelas dan penuh penipuan sesaat.
  3. Mendesak agar Keempat Tahanan Politik harus dipindahkan dari Rutan Polresta menuju Pengadilan Negeri Kota Sorong karena telah melewati batas waktu penyelidikan sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia
  4. Mendesak kepada Kejakssan Agung untuk membatalkan “Fatwa Persidangan” dari Kejaksaan Negeri Kota Sorong terkait rencana pemindahan Keempat Tahanan Politik Papua ke Makasar, Sulawesi Selatan.
  5. Tidak ada alasan dan tidak ada bukti maka bebaskan Keempat Tahanan Politik Tanpa syarat.
  6. Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua Barat Sebagai Solusi demokrasi

Peryataan sikap ini dibacakan untuk menjadi perhatian kita bersama. Massa menyampaikan apabila tidak diindahkan, maka akan memobilisasi massa lebih besar lagi dan turun ke jalan.

Keempat aktivis NRFPB antara lain : Abraham G. Gamam, Nikson Mai, Piter Robaha, dan Maksi sangkek,  yang ditangkap di Kapolres Kota Sorong pada April 2025 lalu.

Laporan : Eskop Wisabla

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *