PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Inspektorat Kota Palembang memastikan sanksi tegas terhadap 19 oknum anggota Dinas Perhubungan (Dishub) yang terlibat dalam razia ilegal hingga memicu kecelakaan beruntun di kawasan Karya Jaya, Kertapati, Kamis (30/04/2026).
Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamia Haryanti, mengungkapkan bahwa keputusan sanksi diambil setelah tim gabungan Inspektorat bersama BKPSDM melakukan pemeriksaan intensif sejak Jumat (01/05/2026).
“Hasil pemeriksaan, ada lima orang yang direkomendasikan untuk dipecat. Keputusan tersebut sudah kami laporkan kepada Wali Kota Palembang untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, Sabtu (02/05/2026).
Selain pemecatan, sanksi lain juga dijatuhkan kepada sejumlah anggota berupa penurunan grade atau golongan. Kebijakan ini berdampak langsung pada pemotongan gaji, bahkan disertai mutasi ke wilayah pinggiran.
“Penurunan grade ini otomatis mengurangi penghasilan. Ada juga yang akan dimutasi ke wilayah ujung seperti kawasan Pulau Kemaro,” tegasnya.
Baca juga : Diduga Razia Ilegal Oknum Dishub Picu Tabrakan Beruntun di Palembang
Jamia menekankan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Palembang agar tidak menyalahgunakan wewenang dan mencoreng nama baik daerah.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini. Jika terulang, sanksi tegas pasti diberikan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah video kejadian viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah sopir mengaku kecelakaan beruntun terjadi akibat aksi oknum petugas yang diduga memaksa kendaraan berhenti untuk melakukan pungutan liar.
Peristiwa ini menuai kecaman publik dan menjadi sorotan serius terhadap integritas aparat di lapangan.















