PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Wali Kota Palembang Ratu Dewa angkat bicara terkait penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam penyelidikan dishub dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan tahun 2025.
Ratu Dewa menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menghormati pro sedang berjalan. Ia juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kita lihat prosesnya di Kejari,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).
Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang melakukan penggeledahan di Kantor Dishub Palembang, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, serta rumah pihak ketiga berinisial D di kawasan OPI Jakabaring pada Senin (29/6/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam. Tim penyidik keluar dari kantor Dishub sekitar pukul 18.50 WIB dengan membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Palembang Nomor: 3889/L.6.10/Fd.2/06/2026 tertanggal 29 Juni 2026.
Selain itu, tindakan tersebut juga telah mendapat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 15/PenPid.Sus-TPK-GLD.2026/PN PLG tertanggal 29 Juni 2026.
“Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat-surat berharga, uang tunai sebesar Rp45 juta, serta perhiasan yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan,” katanya.
Ali menjelaskan, seluruh barang yang ditemukan akan dijadikan barang bukti maupun alat bukti dalam proses penyidikan.
“Seluruh temuan tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti maupun alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Ali, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti sehingga dapat mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti sehingga penyidik dapat menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Kejari Palembang masih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tersebut. Penyidik juga belum mengungkap identitas lengkap pihak ketiga yang rumahnya digeledah maupun pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.












