JAKARTA, Catatan Jurnalist – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan terhadap pekerja. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan terhadap tiga pekerja percetakan di Jakarta tanpa kompromi.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai mengikuti perkembangan penanganan perkara di Polda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).
Sebelumnya, Said Iqbal mengunjungi kediaman salah satu korban, Tegar Saputra, untuk memastikan kondisi korban sekaligus menyampaikan perhatian Presiden RI kepada keluarga.
Menurut Said Iqbal, berdasarkan keterangan korban, terdapat dugaan pelanggaran pidana dan ketenagakerjaan yang serius. Ia menyebut para korban diduga mengalami perlakuan tidak manusiawi, seperti disekap, dirantai, tidak diberi makan selama beberapa hari, hingga mengalami tindakan yang dinilai bertentangan dengan prinsip kemanusiaan.
“Apabila seorang pekerja diduga melakukan pelanggaran hukum, proses penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri,” ujar Said Iqbal.
Selain dugaan tindak pidana, Said Iqbal juga menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak pekerja. Berdasarkan informasi yang diterimanya, korban diduga menerima upah sekitar Rp500 ribu, bekerja dengan jam kerja yang tidak menentu, serta tidak memperoleh upah lembur sebagaimana mestinya.
Ia menyatakan masih mendalami status usaha tempat korban bekerja, namun menegaskan bahwa pekerja tetap berhak memperoleh upah yang layak sesuai ketentuan yang berlaku.
Said Iqbal juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap korban agar tidak melanjutkan proses hukum. Bahkan, menurut pengakuan korban, sempat ada tawaran uang dalam jumlah besar agar perkara tersebut diselesaikan secara damai.
Seluruh temuan tersebut, kata Said Iqbal, telah dilaporkan kepada Presiden melalui mekanisme Presidential Brief sesuai tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat, dalam menangani perkara tersebut.
Said Iqbal berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi.
“Hukum harus ditegakkan tanpa tawar-menawar. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Said Iqbal menekankan pentingnya pemulihan bagi para korban. Menurutnya, pemerintah bersama aparat kepolisian telah memberikan pendampingan medis dan psikologis, serta membantu pengurusan kembali dokumen kependudukan dan kepesertaan BPJS Kesehatan yang hilang akibat peristiwa tersebut.
Ia menegaskan negara harus hadir untuk melindungi rakyat, termasuk memastikan hak-hak para pekerja tetap terpenuhi dan korban memperoleh pendampingan hingga proses pemulihan selesai.












