SIRA Akan Demo KSOP Palembang, Desak Dugaan Pelanggaran PT LKS Diusut

PALEMBANG, Catatan Jurnalist – Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang pada Senin (6/7/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mendesak KSOP mengusut dugaan pelanggaran dalam operasional Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)/Terminal Khusus (Tersus) milik PT LKS

Ketua Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, mengatakan aksi itu merupakan tindak lanjut atas hasil investigasi internal organisasi yang disebut menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam aktivitas terminal perusahaan tersebut.

Menurut Rahmat, pihaknya menduga terdapat pelayanan terminal yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, SIRA juga mengklaim menemukan indikasi praktik under invoicing yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kami menduga terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan peruntukan terminal. Selain itu, kami juga menemukan indikasi praktik under invoicing yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dari sektor PNBP,” ujar Rahmat, Minggu (5/7/2026).

Rahmat menyebut dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan pelayanan untuk kepentingan umum.

Dalam aksi tersebut, SIRA membawa tiga tuntutan kepada KSOP Kelas I Palembang. Pertama, meminta pembentukan tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelayanan terminal yang tidak sesuai peruntukan, dugaan praktik under invoicing, serta potensi kerugian negara dari sektor PNBP.

Kedua, SIRA mendesak KSOP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum, termasuk jika ditemukan adanya keterlibatan oknum di lingkungan KSOP.

Ketiga, Rahmad Sandi berencana mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Dalam surat itu, SIRA meminta pemerintah mengevaluasi operasional PT Lambung Karang Sakti sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami berharap KSOP segera mengambil langkah konkret. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku demi menjaga tata kelola kepelabuhanan yang bersih dan melindungi kepentingan negara,” tegas Rahmat.

Hingga berita ini diterbitkan, KSOP Kelas I Palembang maupun PT LKS belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh SIRA.

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Liputan Terkini