SIRA Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan di Banyuasin ke Kejati Sumsel

PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak dari proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin. Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada praktik tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat (13/02/26).

Laporan itu bukan tanpa dasar. SIRA menyoroti dua proyek jembatan di Kecamatan Pulau Rimau dengan total anggaran lebih dari Rp30 miliar yang dinilai sarat kejanggalan.

Pertama, proyek Rehabilitasi Jembatan Tanah Kering Tahun Anggaran 2025 senilai Rp4.951.216.190,32 yang dikerjakan CV. Brotoseno Jaya. Kedua, proyek Pembangunan Duplikat Jembatan Tanah Kering yang bersumber dari APBD Perubahan 2025 dengan nilai fantastis Rp25.454.310.533,48 dan dikerjakan PT. Perdana Abadi Perkasa.

Sekretaris Eksekutif SIRA Sumsel, Rahmat Hidayat, menyebut dugaan pelanggaran bukan sekadar kesalahan administratif. Berdasarkan investigasi lapangan yang mereka lakukan, terdapat indikasi kuat pengkondisian pemenang lelang, pekerjaan yang tidak sesuai RAB, spesifikasi teknis (Spektek), Bill of Quantity (BQ), serta gambar perencanaan.

“Ini bukan dugaan ringan. Kami menemukan indikasi pengaturan pemenang tender dan pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Bahkan ada dugaan mark up yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tegas Rahmat usai menyampaikan laporan ke Kejati Sumsel.

baca juga : Geledah KSOP Palembang, Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Korupsi Rp160 Miliar di Sungai Lalan

SIRA secara tegas meminta Kejati Sumsel tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Mereka mendesak pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk oknum Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran berinisial “MR”, PPK berinisial “DH” dan “A”, PPTK, pengawas lapangan, hingga kontraktor pelaksana.

“Jika benar terjadi pengkondisian dan ketidaksesuaian pekerjaan, maka ini bukan lagi kelalaian, tetapi dugaan praktik KKN yang terstruktur. Kami mendesak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dalam laporannya, SIRA turut melampirkan dokumen pendukung berupa uraian dugaan peristiwa, RAB, KAK, BQ, gambar perencanaan, serta identitas pelapor yang diklaim telah memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.

Kini publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Akankah dugaan proyek jembatan bernilai puluhan miliar ini diusut tuntas, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan? Catatan Jurnalist akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, kami tengah berupaya melakukan mengkonfirmasi Dinas Pekerja Umum Kabupaten Banyuasin terkait laporan yang di layangkan SIRA Sumsel ke Kejati Sumsel.(Red)

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *