MUARA ENIM, Catatan Jurnalist — Upaya peningkatan produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional terus didorong di tengah tingginya kebutuhan energi dalam negeri. Saat ini, produksi minyak Indonesia masih berada di kisaran 600 ribu barel per hari, sejalan dengan target dalam APBN 2026 yang dipatok antara 600 ribu hingga 610 ribu barel per hari.
Namun, di sisi lain, konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional telah mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Kesenjangan yang cukup besar ini menunjukkan bahwa Indonesia masih membutuhkan tambahan produksi migas secara signifikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Safei, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel, dalam kegiatan yang digelar di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Senin (6/4/2026).
Safei menegaskan bahwa eksplorasi menjadi kunci utama untuk menahan laju penurunan produksi migas nasional.
“Tidak ada cara lain, eksplorasi harus terus dilakukan untuk menemukan sumber-sumber baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah wilayah kerja (WK) migas di Sumatera Selatan saat ini tengah aktif melakukan kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi. Bahkan, beberapa operator baru mulai masuk untuk mengelola wilayah yang sebelumnya belum produktif.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah dan media sangat diperlukan guna memastikan kelancaran operasional di lapangan. Apabila kegiatan eksplorasi dinilai ekonomis dan berlanjut ke tahap produksi, dampak positifnya akan langsung dirasakan oleh daerah.
“Dana bagi hasil (DBH) akan meningkat, pembangunan fasilitas bertambah, dan efek berganda ekonomi juga akan tumbuh,” jelasnya.
Di sisi lain, pemerintah telah menerbitkan regulasi baru terkait pengelolaan sumur masyarakat. Kebijakan ini dinilai penting, terutama di wilayah Sumatera Selatan yang memiliki banyak sumur tua maupun sumur yang belum tergarap secara optimal.
Sumur tua sendiri merupakan sumur yang dibor sebelum tahun 1970, yang sebagian kini dikelola oleh koperasi melalui skema kerja sama operasi. Selain itu, terdapat pula sumur yang sebelumnya tidak dikembangkan karena dianggap tidak ekonomis.
Namun demikian, pengelolaan sumur oleh masyarakat tanpa standar teknis yang memadai dinilai berisiko tinggi. Kandungan gas bertekanan di dalam sumur dapat memicu kecelakaan serius, termasuk ledakan.
“Sering kali masyarakat tidak memahami bahwa di dalam sumur terdapat gas bertekanan tinggi yang berpotensi menimbulkan ledakan,” katanya.
Dalam aspek tata kelola, pemerintah menegaskan bahwa seluruh wilayah kerja migas merupakan kewenangan negara. Sejalan dengan itu, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, masyarakat tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan pengeboran minyak secara mandiri.
Sementara itu, penggunaan lahan di permukaan tetap harus melalui mekanisme pembebasan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun pengelolaan sumur masyarakat harus melalui tahapan administratif yang jelas. Pemerintah kabupaten diminta mengusulkan data titik koordinat sumur kepada gubernur, yang selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat.
Selain itu, pemerintah daerah dapat mengajukan badan usaha seperti BUMD, koperasi, maupun UMKM sebagai pengelola resmi. Penetapan pengelola nantinya akan dilakukan oleh kementerian terkait melalui proses evaluasi.
Safei juga menyoroti keterbatasan peran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam menangani sumur ilegal di luar wilayah kerja resmi. Dalam sejumlah kasus, penanganan insiden memerlukan biaya besar yang tidak sebanding dengan hasil produksi.
“Pengeboran migas bukan pekerjaan mudah. Dari puluhan sumur yang dibor, bisa jadi hanya satu yang berhasil. Dibutuhkan teknologi, biaya besar, dan perhitungan matang,” tegasnya.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mendorong peningkatan produksi migas nasional, sekaligus menjaga aspek keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.(Red)














