BANYUASIN, Catatan Jurnalist — Kecelakaan transportasi air kembali terjadi di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin. Sebuah speed boat penumpang milik “Haras Group” dilaporkan pecah dan tenggelam setelah dihantam gelombang besar di perairan Muara Jalur 8, Desa Upang Ceria, Kecamatan Muara Telang, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Insiden tersebut mengakibatkan satu orang penumpang meninggal dunia. Korban diketahui bernama Daryanti (55), warga RT 18 Dusun IV, Desa Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang.
Berdasarkan laporan sementara Kapolsek Muara Telang kepada Kapolres Banyuasin, kecelakaan diduga terjadi akibat gelombang atau ombak besar yang menghantam badan speed boat hingga menyebabkan kapal pecah dan akhirnya tenggelam.
“Penyebab laka air yang dialami speed boat penumpang Haras Group diduga akibat gelombang besar yang menghantam kapal sehingga pecah dan tenggelam,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian.
Peristiwa tersebut sempat menimbulkan kepanikan di antara para penumpang. Warga sekitar bersama aparat segera melakukan proses evakuasi di lokasi kejadian. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Telang Jaya untuk disemayamkan dan dimakamkan. Duka mendalam menyelimuti keluarga yang ditinggalkan.
Saat ini, aparat Polsek Muara Telang masih melakukan pendataan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya korban lain serta menghitung kerugian materiil akibat kejadian tersebut. Proses evakuasi bangkai speed boat juga masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pendataan. Untuk laporan lengkap terkait korban dan kerugian akan kami sampaikan kemudian,” ujar Kapolsek Muara Telang.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi operator transportasi air dan masyarakat yang beraktivitas di perairan Banyuasin agar lebih waspada, terutama saat kondisi cuaca kurang bersahabat. Gelombang tinggi di kawasan muara diketahui dapat berubah secara cepat dan berpotensi membahayakan pelayaran.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kondisi cuaca sebelum berlayar serta memastikan kelengkapan keselamatan, termasuk penggunaan jaket pelampung. Dalam situasi darurat, masyarakat juga dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110 yang aktif selama 24 jam.
Tragedi ini kembali menambah daftar kecelakaan transportasi air di wilayah pesisir Banyuasin, sehingga evaluasi terhadap standar keselamatan pelayaran rakyat dinilai perlu segera dilakukan.
Laporan : Dede Sunarya












