SORONG, Catatan Jurnalist — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Rakyat Papua Pro Demokrasi se-Sorong Raya mengawal hasil eksepsi terdakwa kasus empat tahanan politik NFRPB, puluhan massa menggelar aksi Mimbar Bebas halaman depan pengadilan negeri Sorong provinsi Papua Barat Daya.
Aksi tersebut berkaitan dengan terdakwa kasus Sorong, empat didakwa Jaksa dengan pasal berlapis. SRPPD menilai dakwaan cacat hukum dan akan ajukan eksepsi hari ini, mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
“Terdakwa antara lain Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nixon May, dan Maksi Sangkek, menghadapi dakwaan berlapis dengan pasal-pasal yang sangat serius. eksepsi tertulis terhadap Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-82, 83, 84, dan 85/R.11.2/Eoh.2/08/2025 tanggal 19 Agustus 2025, Sabtu (13/9/2025) lalu,” kata orator.
Kordinator aksi Simon Nauw menyebutkan, pihaknya mendesak Mahkamah Agung membatalkan dakwaan pemindahan empat Tapol NFRPB dari Sorong ke Makassar. Mengingat situasi Makassar saat ini juga tidak kondusif.
“Kami menuntut agar sidang dipulihkan ke Sorong. Pengadilan negeri Makassar dan segera memvonis bebas keempat Tapol NFRPB,” kata korlap aksi ini.
Selain itu massa aksi juga mendesak Komnas HAM RI mengusut tuntas penembakan terhadap Maikel Welerubun pada aksi 27 Agustus 2025. Kejati dan Ombudsman RI memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Sorong atas dugaan keterangan palsu soal “inkondusifitas” Sorong.
Kordinator aksi Simon Nauw juga meminta agar menghentikan intimidasi terhadap keluarga Sayang Mandabayan dan seluruh aktivis HAM Papua Barat.
“Kami desak pemerintah Indonesia segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk menyelidiki penyalahgunaan senjata api dalam aksi 27 Agustus,” ungkap dalam orasinya.
Sementara itu Ronaldo Kinho, mengatakan kami menuntut Pemprov Papua Barat Daya melakukan pemulihan trauma dan membiayai korban luka luka.
“Kami menegaskan bahwa pembebasan 24 tahanan aksi 27 Agustus adalah murni hasil desakan rakyat, bukan kemurahan pemerintah,” kata Ronaldo.
“Hentikan dugaan intimidasi terhadap keluarga 4 Tapol NFRPB dan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk segera mencabut tuntutan makar yang telah didakwakan kepada keempat tapol tersebut, karena telah melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam menyampaikan pikiran serta pendapat,” ungkapnya.
Ia menambahkan Segera berikan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat sebagai solusi demokratis.
“Kami akan terus mengawal isu ini dan menyerukan kepada seluruh rakyat Papua Barat serta masyarakat sipil Indonesia untuk bersolidaritas. Demokrasi tidak boleh dikubur di tanah Papua oleh segelintir elite yang bersembunyi di balik kepentingan,” tutup pembicara.
Ketua Pengadilan Negeri Sorong Beauty D.E. Simatauw, S.H., M.H.. menerima aspirasi dari massa Aksi ia menekankan tuntutan yang telah disampaikan kepada pihaknya dan akan diteruskan.
“Ini sidang sekarang sedang berlangsung di pengadilan negeri Makassar, secara administrasi dan bahkan fakta sidang ada di Makassar, jadi kami di pengadilan negeri Sorong tidak sama sekali, ada punya kepentingan atau perkara itu ada masuk di PN Sorong secara administrasi tidak ada,” ungkapnya.
“Jadi secara administrasi perkara tersebut penahanan ditangani oleh majelis hakim di sana. Kami majelis hakim di pengadilan negeri Sorong tidak tahu sama sekali. Saran saja bahwa bisa kordinasi dengan kejaksaan Agar tahanan-tahanan ini kalau bisa sidang itu putus cepat untuk kembalikan ke sini,” tutupnya.
Laporan : Eskop Wisabla















