LAHAT, Catatan Jurnalist – Pemerintah mulai menerapkan tata kelola baru terhadap sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan sebagai upaya mengubah aktivitas pengeboran ilegal menjadi pengelolaan yang legal, aman, dan berkelanjutan. Program ini ditandai dengan Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Rabu (29/7/2026).
Melalui implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah bersama para pemangku kepentingan akan melakukan verifikasi terhadap ribuan titik sumur minyak masyarakat. Selanjutnya, sumur-sumur tersebut akan dikelola secara resmi melalui koperasi maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan produksi minyak nasional, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, memperbaiki standar keselamatan kerja, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga yang menggantungkan hidup dari sektor perminyakan.
Peluncuran program tersebut dihadiri Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Staf Khusus Menteri ESDM Komjen Pol. (Purn) Rudi Sufahriadi, jajaran SKK Migas, PT Pertamina EP, Forkopimda Sumsel, serta kepala daerah dari Kabupaten Lahat, Musi Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengapresiasi dukungan Polda Sumsel dalam mengawal transformasi tata kelola sumur minyak masyarakat.
“Kami mengapresiasi Kapolda Sumatera Selatan yang terus berupaya membantu masyarakat agar memiliki standar keamanan dalam pengelolaan sumur minyak. Polri hadir mengawasi agar kita terbebas dari praktik illegal drilling. Apabila masyarakat bekerja sesuai aturan yang legal dan hasil produksinya diserahkan kepada Pertamina, berarti ikut berkontribusi membantu negara menekan impor minyak,” ujar Herman Deru.
Sementara itu, Bupati Lahat Bursah Zarnubi berharap proses legalisasi sumur minyak masyarakat dapat segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Kabupaten Lahat tinggal menunggu proses perizinan. Jangan sampai terlalu lama karena dikhawatirkan ada masyarakat yang kembali melakukan pengeboran ilegal. Perubahan dari illegal drilling menuju legal drilling harus segera terwujud,” katanya.
Di sisi lain, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam mengawal program ketahanan energi nasional melalui penataan tata kelola sumur minyak masyarakat.
Hal tersebut juga ditegaskan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. Menurutnya, Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar beralih ke pengelolaan sumur minyak yang legal dan sesuai ketentuan.
“Kehadiran Bapak Kapolda Sumsel dalam peluncuran tata kelola ini merupakan wujud nyata dukungan Polri terhadap program ketahanan energi nasional. Kami tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar beralih menuju pengelolaan yang legal, aman, dan sesuai ketentuan. Dengan tata kelola yang baik, masyarakat terlindungi, lingkungan tetap terjaga, dan potensi penerimaan negara dari sektor energi dapat dioptimalkan,” ujar Nandang.
Kegiatan berlangsung tertib dengan diikuti 447 peserta yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Forkopimcam, kepala desa, koperasi, serta perwakilan masyarakat pengelola sumur minyak. Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 dan penekanan sirene sebagai tanda dimulainya penerapan tata kelola sumur minyak masyarakat di Sumatera Selatan.














