Tanah Adat Bukan Barang Dagangan

Oleh: Wendalimo Wenda (Tokoh  Papua Pegunungan & Kader Gereja Baptis)

PAPUA tidak hanya dikenal karena kekayaan alamnya, tetapi juga karena kekayaan nilai-nilai adat yang diwariskan secara turun-temurun. Di atas tanah adat itulah sejarah masyarakat Papua dibangun, budaya dipelihara, dan kehidupan dijalankan dari generasi ke generasi. Karena itu, ketika tanah adat diperjualbelikan tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat adat secara menyeluruh, yang dipertaruhkan bukan sekadar sebidang lahan, melainkan masa depan sebuah komunitas.

Khusus di wilayah Gereja Baptis di Papua, tanah memiliki makna yang jauh melampaui nilai ekonomi. Tanah adalah ruang hidup, tempat masyarakat bekerja, beribadah, membangun keluarga, sekaligus menjaga identitas dan martabat sebagai masyarakat adat.

Tidak sedikit masyarakat yang memandang tanah hanya sebagai aset yang dapat diperjualbelikan. Padahal, hasil penjualan tanah mungkin hanya dinikmati sesaat, sementara dampaknya dapat dirasakan hingga puluhan bahkan ratusan tahun. Ketika tanah berpindah tangan, generasi berikutnya berpotensi kehilangan ruang hidup, kehilangan akses terhadap sumber daya alam, bahkan kehilangan bagian dari identitas budayanya.

Tanah adat bukanlah warisan untuk dihabiskan, melainkan amanah leluhur yang harus dijaga. Di atas tanah itulah masyarakat bercocok tanam, membangun rumah, mencari penghidupan, mendidik anak-anak, dan mempertahankan nilai-nilai budaya serta keagamaan.

Karena itu, setiap keputusan yang berkaitan dengan tanah ulayat semestinya dilakukan secara terbuka melalui musyawarah adat yang melibatkan seluruh pemegang hak ulayat, tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, serta pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan yang diambil harus mengutamakan kepentingan bersama, bukan hanya kepentingan segelintir orang.

Apabila muncul dugaan pelanggaran terhadap hak atas tanah adat atau terjadi perselisihan mengenai pengelolaannya, penyelesaiannya hendaknya ditempuh melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku. Pendekatan tersebut lebih mencerminkan penghormatan terhadap nilai-nilai adat, keadilan, dan kehidupan bermasyarakat.

Menjaga tanah berarti menjaga kehidupan. Menjaga hutan berarti menjaga sumber air. Menjaga alam berarti menjaga masa depan anak cucu. Sebab ketika tanah adat hilang, yang hilang bukan hanya sebidang wilayah, tetapi juga sejarah, jati diri, dan harapan generasi penerus.

Wendalimo Wenda “Jaga Tanah, Jaga Hutan, Jaga Air. Sebab di sanalah kehidupan bertumbuh, budaya diwariskan, dan masa depan generasi Papua dipertahankan”.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *