PALEMBANG, Catatan Jurnalist — Niat menyewa pompa cor beton untuk pembangunan rumah justru berujung petaka bagi seorang warga Kota Palembang. Seorang perempuan berinisial UM (46) diduga menjadi korban penipuan usai mentransfer uang sebesar Rp7 juta kepada penyedia jasa yang ditemuinya melalui media sosial Instagram.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, kejadian bermula ketika korban mencari jasa penyewaan pompa cor beton untuk pembangunan rumahnya di kawasan Kecamatan Sukarami. Saat melakukan pencarian melalui internet dan media sosial, korban menemukan sebuah akun Instagram yang menawarkan jasa penyewaan pompa cor beton.
Korban kemudian melanjutkan komunikasi dengan pihak yang menawarkan jasa tersebut melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya terjadi kesepakatan penyewaan.
“Korban tertarik dengan penawaran tersebut dan selanjutnya berkomunikasi dengan terlapor melalui WhatsApp untuk proses penyewaan,” ujar salah seorang petugas SPKT yang menerima laporan.
Setelah sepakat, korban diminta untuk melakukan pembayaran di muka sebagai biaya sewa alat. Tanpa menaruh rasa curiga, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp7 juta ke rekening yang diberikan oleh pihak yang mengaku sebagai penyedia jasa.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, pompa cor beton yang dijanjikan tidak kunjung dikirim ke lokasi proyek sesuai kesepakatan.
Korban berulang kali berusaha menghubungi nomor WhatsApp terlapor untuk meminta kejelasan. Akan tetapi, nomor tersebut sudah tidak dapat dihubungi.
Merasa telah menjadi korban dugaan penipuan, UM akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Saya berharap pelaku bisa ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar korban.
Sementara itu, Perwira Pengawas SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Adityan Ammar Saputra, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
“Laporan korban sudah diterima dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Hingga saat ini, Satreskrim Polrestabes Palembang masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas terlapor dan menelusuri aliran dana yang telah ditransfer korban.
Sesuai asas praduga tak bersalah, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.














