Tim Kuasa Hukum Nenek Ernaini Bantah Pernyataan Tim Kuasa Hukum Darlinawati

BANYUASIN, Catatan Jutnalist — Tim kuasa hukum dari Kantor Alamsyah Hanafiah, SH. , MH. Menanggapi statement dari Kuasa Hukum Darlinawati yang diduga telah membuat narasi berbeda dari fakta persidangan.

Diduga, statement Kuasa Hukum Darlinawati, Hj Titis Rachmawati SH MH CLA . Menyampaikan informasi ke publik bukan fokus persidangan, namun lebih ke pembagian harta warisan, HM. Basir Bin Tholib.

“Kami tim kuasa hukum nenek Ernaini dari kantor ALAMSYAH HANAFIAH,SH,MH. yang saat ini membela seorang nenek 70 tahun dalam perkara pidana Nomor: 105/Pid.B/2025/PN.Pkb, di pengadilan negeri pangkalan balai yang menjadi korban, akan tetapi keterangan dalam persidangan yang di bahas perebutan harta warisan milik orang lain yang tidak ada hubungan hukumnya dengan klien kami. “Kata, Wendy Aprianto. SH. Ketika menghubungi media ini, Rabu. 2Ujarnya.

Ditambahkannya, Bahwa pada Senin, 23 Juni 2025. Jaksa penuntut umum telah menghadirkan saksi- saksi yang telah di sumpah pada minggu sebelumnya, dan yang menariknya pada saat keterangan korban, dengan keterangan kuasa hukum korban atau kuasa hukum pelapor, jelas sangat berbeda . di sisi lain kuasa hukum menyatakan yang di laporkan adalah saudari. AY. Dkk namun di keterangan korban, korban tidak mengetahui siapa yang akan di laporkan.

“Setelah kami dengar seluruh keterangan dari sasksi tersebut, belum ada yang menjelaskan dan menerangkan letak palsu duplikat yang di diduga palsu oleh pelapor/korban, bahkan orang dari KUA yang di hadirkan jadi saksi , tidak bisa menyatakan duplikat kutipan akta nikah tersebut di duga palsu ,serta pembanding duplikat akta nikah di tahun yang sama yang tim kuasa hukum berikan kepada majelis dan saksi IZ tidak bisa membantah di karenakan bukti pembanding merupakan produk dari KUA Banyuasin III yang sama-sama di tandatangani oleh bapak AY, selanjutnya saksi sdr. IZ menjelaskan hanya tidak di temukan dalam arsip sehingga tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut, karna arsip pada tahun tersebut telah banyak hilang dan belum ada berita acara kehilangan atau laporan kepolisian Polres Banyuasin terkait banyaknya arsip Akta nikah yang hilang di KUA Banyuasin III.”Ujarnya

Perlu rekan media ketahui Lanjut dia, tidak ada majelis yang memihak kepada terdakwa. Hal ini sangat jelas dakwaan pemalsuan surat dan membuat surat palsu, sedangkan keterangan para saksi-saksi menerangkan tidak lain dari harta warisan, oleh karna itu kami sangat yakin Majelis Hakim yang mulia lebih jelih dan menilai perkara ini.

“Maka menurut kami selaku tim kuasa hukum nenek ernaini, ini tidak ada relevansinya dan harta warisan dengan objek yang di duga pemalsuan duplikat akta nikah, karna duplikat kutipan akta nikah yang di duga palsu itu bukan bukti kepemilikan terhadap benda –benda bergarak Maupun tidak bergarak. Apa yang di Tanyakan majelis hakim kepada korban adalah pertanyaan yang wajar dan tidak ada menyudukat atau seolah-olah membela terdakwa, pertanyaan majelis yang mengadili perkara ini bertujuan mengali fakta yang sebenar-benar nya untuk mewujudkan keadilan di masyarakat, maka kami memohon kepada Mahkamah agung, Pengadilan Tinggi Palembang serta Komisi yudisial agar juga mengawal kasus Ini dan memberikan perlindungan hukum Kepada Majelis hakim yang sedang memimpin perkara nenek Ernaini baik para hakim anggota yang lainya juga. Dan kami menghimbau agar pihak-pihak yang tidak berkempentingan dalam perkara ini tidak mengertivensi perkara ini; “Tegasnya.

laporan : Iyan

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *