Tok! Pemerkosa dan Pembunuh Bocah 9 Tahun di Tulang Bawang Divonis Mati

TULANG BAWANG, Catatan Jurnalist  – Keadilan akhirnya tegak bagi RAZ, bocah perempuan berusia 9 tahun yang menjadi korban kekejian di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun kepada terdakwa Maryanto.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (22/4/2026). Hakim menyatakan bahwa Maryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan hilangnya nyawa anak di bawah umur.

Vonis Sesuai Tuntutan Jaksa

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, mengungkapkan bahwa vonis hakim ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak. Tindakan ini sangat keji karena merampas hak hidup dan perlindungan dasar seorang anak,” ujar Dimas kepada media, Kamis (23/4).

Dalam pertimbangannya, jaksa menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban serta mencederai rasa aman masyarakat di wilayah Lampung.

Fakta Mengerikan: Korban Diracun Sebelum Dieksekusi

Kasus ini sempat menggemparkan publik saat rekonstruksi dilakukan di Mapolres Tulang Bawang pada Oktober 2025 lalu. Dalam 56 adegan yang diperagakan, terungkap fakta bahwa Maryanto telah merencanakan aksi kejinya dengan sangat rapi.

Kronologi kejadian berdasarkan hasil rekonstruksi:

Umpan Gorengan: Pelaku memanggil korban yang tengah berada di dekat sumur.

Diracun: Pelaku memberikan gorengan yang telah dicampur racun hingga korban jatuh pingsan. Hal ini diperkuat oleh hasil uji Toksikologi yang menemukan kandungan zat berbahaya di tubuh korban.

Aksi Bejat: Dalam kondisi pingsan, pelaku menyeret korban ke kamar bedeng tempatnya bekerja, lalu memperkosa dan menganiaya korban hingga tewas.

Komitmen Lindungi Anak

Pihak kejaksaan dan kepolisian berharap vonis maksimal ini memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar. Jangan beri ruang bagi kekerasan terhadap anak,” tegas Dimas.

Kini, Maryanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi sambil menunggu pelaksanaan eksekusi setelah masa percobaan berakhir.

Laporan : Rian

banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *