PALI, Catatan Jurnalist — Polemik dugaan belum lengkapnya perizinan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), kembali mendapat sorotan. Kali ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah, melontarkan kritik keras atas dugaan beroperasinya pabrik tersebut sebelum seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengutip dari akun resmi Firdaus Hasbullah, meminta Pemerintah Kabupaten PALI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan.
“Kalau memang benar pabrik itu sudah beroperasi tetapi belum memiliki izin yang dipersyaratkan, seperti Persetujuan Lingkungan, dokumen AMDAL maupun perizinan usaha lainnya, maka tidak boleh dibiarkan. Satpol PP harus segera melakukan sidak dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Firdaus, Minggu (2/8/2026).
Menurut Firdaus, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Kabupaten PALI berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Sebagai salah satu unsur pimpinan DPRD, saya menyampaikan keprihatinan atas persoalan ini. Negara kita adalah negara hukum. Siapa pun investornya, sebesar apa pun nilai investasinya, tetap wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku. Tidak boleh ada pengecualian,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah harus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional pabrik tersebut.
“Bila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, lakukan penyegelan sementara sampai seluruh kewajiban administrasi dan perizinannya dipenuhi. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” katanya.
Firdaus menegaskan DPRD PALI tidak pernah menolak investasi. Namun, investasi harus berjalan sesuai aturan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung investasi karena dapat membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Tetapi investasi harus taat aturan, bukan justru mengabaikan kewajiban hukum yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar dugaan pelanggaran oleh satu perusahaan tidak mencoreng iklim investasi di Kabupaten PALI.
“Jangan sampai karena satu perusahaan yang tidak patuh, kepercayaan investor lain terhadap PALI ikut terganggu. Penegakan hukum yang tegas justru akan menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha,” katanya.
Firdaus menambahkan, masyarakat di sekitar kawasan industri memiliki hak memperoleh lingkungan hidup yang baik, sehat, aman, dan nyaman sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah harus hadir memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Perizinan yang Wajib Dipenuhi
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembangunan dan operasional pabrik kelapa sawit wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS berbasis risiko.
2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
3. Persetujuan Lingkungan, yang didasarkan pada dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala usaha.
4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB.
5. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah selesai dibangun.
6. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai tingkat risiko kegiatan usaha.
7. Persetujuan teknis pengelolaan air limbah dan emisi apabila dipersyaratkan.
8. Persetujuan penggunaan dan pengelolaan sumber daya air apabila memanfaatkan air permukaan atau air tanah sesuai ketentuan.
9. Pemenuhan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk perlindungan tenaga kerja.
10. Perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai karakteristik kegiatan usaha.
Kewajiban tersebut mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan teknis lainnya yang berlaku.
- Apabila suatu kegiatan usaha terbukti beroperasi tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan, pencabutan perizinan, hingga tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.











