MUSI BANYUASIN, Catatan Jurnalist – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tancap gas memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 2026. Dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Palembang, Jumat (20/02/2026), ditegaskan bahwa perlindungan kini menjangkau sektor-sektor strategis baru.
Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023. Selain sektor swasta, percepatan kepesertaan kini difokuskan pada pekerja yang terlibat dalam skema Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, tenaga pendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta keberlanjutan perlindungan bagi 45.000 pekerja rentan di seluruh wilayah Muba.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan komitmen pemerintah daerah agar jaminan sosial benar-benar inklusif.
“Instruksi kami jelas, perlindungan jaminan sosial harus menyeluruh. Selain sektor swasta dan DBH Sawit, pekerja dalam program Makan Bergizi Gratis serta pekerja rentan di pelosok juga menjadi prioritas. Ketika mereka bekerja untuk pembangunan daerah, negara wajib hadir melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Musi Banyuasin dan Banyuasin, Ahmad Nizam Farabi, menyebut Muba sebagai daerah percontohan dalam perlindungan pekerja rentan. Sepanjang 2025, sebanyak 45.000 pekerja rentan telah terdaftar—tertinggi di Sumatera Selatan.
“Melalui evaluasi ini, kami bersama Disnakertrans berkomitmen mempercepat aspek administrasi dan operasional agar seluruh pekerja, baik formal maupun pendukung program strategis seperti MBG, terlindungi tanpa terkecuali. Target kami, capaian Muba tetap menjadi yang tertinggi se-Sumsel pada 2026,” tegasnya.
Fokus Akselerasi 2026
Beberapa sektor yang menjadi prioritas perluasan kepesertaan antara lain:
Pekerja DBH Sawit: memastikan rantai pasok industri sawit terlindungi dari risiko kerja.
Pekerja Program MBG: menjamin keselamatan tenaga pendukung program prioritas nasional di daerah.
Sektor Swasta dan UMKM: mendorong kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh karyawan.
45.000 Pekerja Rentan: mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas perlindungan bagi masyarakat kategori pekerja rentan.
“Perlindungan jaminan sosial merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja,” pungkasnya.
Laporan : Putra















