9 Tahun Terkatung-katung, SPI dan Partai Buruh Desak Penyelesaian PHK Massal Pekerja Freeport

PAPUA PEGUNUNGAN, Catatan Jurnalist Exco Partai Buruh Provinsi Papua Pegunungan bersama Serikat Petani Indonesia (SPI) Papua Pegunungan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyelesaian persoalan PHK massal ribuan pekerja PT Freeport Indonesia (PTFI) yang berawal dari aksi mogok kerja.

Dukungan tersebut diberikan terhadap langkah mediasi yang dilakukan Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI dan Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, dalam membuka ruang dialog antara pekerja, DPRK Mimika, manajemen PTFI serta pemerintah pusat.

Dalam keterangan tertulis diterima redaksi Catatanjurnalist.com, Rabu (12/08/2026) Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Papua Pegunungan juga Ketua. SPI Papua Pegunungan, Wendalimo, mengatakan penyelesaian sengketa hubungan industrial tersebut harus dilakukan secara adil, transparan dan memberikan kepastian hukum kepada para pekerja yang telah menghadapi persoalan selama bertahun-tahun.

Dukung Mediasi Said Iqbal

Wendalimo mengapresiasi langkah Said Iqbal yang membuka ruang dialog strategis dengan Pansus DPRK Mimika, manajemen Freeport dan perwakilan Tim 10 pekerja mogok kerja.

Dialog tersebut juga melibatkan sejumlah unsur pemerintah, termasuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli serta jajaran COO Danantara.

Menurutnya, ruang dialog tersebut menjadi langkah penting untuk mencari jalan keluar atas persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian tuntas.

SPI Sebut Mogok Kerja Pekerja Sah

SPI Papua Pegunungan juga menilai aksi mogok kerja yang dilakukan para pekerja sejak 2017 merupakan aksi yang sah secara hukum.

Atas dasar itu, Wendalimo menegaskan hak-hak normatif pekerja harus tetap diperhatikan dan dipenuhi dalam proses penyelesaian sengketa.

Ia menyebut dukungan terhadap aksi pekerja tersebut sebelumnya juga datang dari pemerintah daerah Mimika, Pemerintah Provinsi Papua serta sejumlah lembaga negara lainnya.

Minta Kepastian Nasib Ribuan Pekerja

SPI dan Partai Buruh Papua Pegunungan mendesak penyelesaian sengketa dilakukan secara adil, bermartabat, transparan dan memberikan kepastian hukum.

Persoalan tersebut dinilai tidak boleh terus berlarut karena telah menyangkut kehidupan ribuan pekerja dan keluarganya.

“Penyelesaian harus memberikan kepastian terhadap nasib para pekerja yang sudah bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian,” tegas Wendalimo.

Perkembangan terbaru, Tim 10 pekerja mogok kerja PTFI telah menyerahkan dokumen legalitas serta formulasi tuntutan resmi kepada Said Iqbal.

Dokumen tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama Pansus DPRK Mimika dan manajemen PTFI dalam proses pencarian solusi.

Dorong Pemerintah Turun Tangan

SPI menilai pemerintah pusat memiliki posisi strategis dalam penyelesaian persoalan tersebut karena pemerintah Indonesia merupakan pemegang saham mayoritas di PT Freeport Indonesia.

Posisi tersebut dinilai memberikan ruang bagi pemerintah untuk mendorong kebijakan penyelesaian melalui mekanisme tata kelola perusahaan, termasuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebaliknya, kewenangan Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten maupun provinsi dinilai belum cukup kuat untuk memberikan tekanan kepada perusahaan berskala multinasional seperti PTFI.

SPI juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap nota pemeriksaan ketenagakerjaan maupun putusan hukum yang disebut memenangkan pihak pekerja.

Dampak Berkepanjangan

Persoalan yang berlangsung selama sekitar sembilan tahun disebut telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan para mantan pekerja dan keluarganya.

Selain mengalami tekanan ekonomi, sebagian pekerja disebut kehilangan akses terhadap BPJS Kesehatan. Bahkan, kondisi tersebut diklaim telah menimbulkan korban jiwa akibat beratnya beban kehidupan yang dihadapi.

Karena itu, SPI dan Partai Buruh Papua Pegunungan meminta seluruh pihak mengutamakan penyelesaian yang konkret dan berkeadilan.

Mereka berharap mediasi yang difasilitasi Said Iqbal dapat menjadi momentum untuk mengakhiri ketidakpastian panjang yang dialami para pekerja dan membuka jalan bagi penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *