LUBUKLINGGAU, Catatan Jurnalist — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tukang bangunan bernama Al Imron mendapat perhatian kuasa hukum keluarga korban. Polres Lubuklinggau telah menetapkan terduga pelaku berinisial RJ, yang diketahui merupakan eks anggota DPRD Kota Lubuklinggau, sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum korban, Abdul Aziz, dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (29/7/2026) malam.
Abdul Aziz mengatakan, meski RJ telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Polres Lubuklinggau telah menetapkan status tersangka terhadap RJ. Namun, penetapan tersangka tersebut tidak serta-merta disertai dengan penahanan. Sampai saat ini, yang bersangkutan belum ditahan,” ujar Abdul Aziz.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian pihak korban. Sebab, pascakejadian, Al Imron disebut masih mengalami trauma dan belum dapat kembali menjalankan aktivitasnya seperti biasa.
“Kondisi korban sampai saat ini belum bisa beraktivitas seperti biasa karena masih mengalami trauma atas peristiwa yang menimpanya,” katanya.
Sebelumnya, RJ dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Al Imron. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Melayu, RT 02, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (12/6/2026).
Korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Lubuklinggau pada hari yang sama. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B-228/VI/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 12 Juni 2026.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut kini masih dalam penanganan Polres Lubuklinggau. Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.












